Piru,malukubarunews.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti serius persoalan lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat resmi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam agenda Tahap II pengawasan yang berlangsung di Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Sabtu (2/5/2026). Persoalan tersebut dinilai berpotensi menghambat tata kelola aset pendidikan serta pembangunan sektor pendidikan di daerah itu.
Kunjungan pengawasan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yakni Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku wilayah SBB.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas polemik lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku serta tanah untuk SMA, SMK, dan SLB yang hingga kini belum memiliki legalitas sertifikat.
Dalam pembahasan itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soilisa, menilai penyelesaian persoalan tanah di SBB masih berada pada tahap awal dan membutuhkan langkah cepat dari seluruh pihak terkait. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk mempercepat proses sertifikasi lahan sekolah dan aset pemerintah lainnya.
“Penyelesaian persoalan tanah di SBB masih berada pada tahap awal. Karena itu diperlukan koordinasi lintas sektor agar proses sertifikasi dapat dipercepat, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Akmal
Ismail Marasabessy, yang mengaku kecewa terhadap minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten SBB terhadap berbagai temuan di lapangan. Ia bahkan menilai respons pemerintah daerah dan pimpinan DPRD SBB belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam menyelesaikan persoalan aset pendidikan.
“Perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan ini masih sangat minim. Sikap pimpinan DPRD SBB juga belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” cetusnya
Ia juga mengusulkan solusi sementara terhadap keterbatasan lahan pendidikan di sejumlah wilayah. Menurutnya, apabila lahan belum tersedia atau masih bermasalah, maka sekolah dapat digabungkan sementara dengan sekolah induk agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, mengungkapkan bahwa banyak persoalan hibah lahan di SBB berakar dari konflik internal keluarga yang belum terselesaikan. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada lambannya proses administrasi dan sertifikasi aset pendidikan.
“Banyak persoalan hibah lahan di SBB berakar pada konflik internal keluarga. Pemerintah daerah harus segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memanggil pihak-pihak terkait,”ungkapnya
Nina juga menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Dinas Pendidikan, khususnya dalam penyediaan data konkret mengenai sekolah-sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Menurutnya, data yang valid akan mempercepat langkah penyelesaian administrasi pertanahan.
Hal senada disampaikan juga anggota Komisi I, Vivan Haumahu, yang mempertanyakan praktik pembangunan sekolah tanpa kejelasan status lahan. Ia mengungkapkan terdapat lebih dari 22 sekolah di Kabupaten SBB yang hingga kini belum memiliki sertifikat meski telah lama beroperasi.
“Kami mempertanyakan bagaimana sekolah bisa dibangun tanpa kejelasan status lahan. Padahal ada lebih dari 22 sekolah di SBB yang belum bersertifikat,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menjelaskan bahwa secara umum tidak terdapat persoalan serius terkait status lahan sekolah. Namun, proses sertifikasi terkendala biaya operasional, khususnya transportasi tim BPN ke wilayah kepulauan yang mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta dalam satu kali perjalanan.
“Secara umum tidak ada masalah serius terkait status lahan, tetapi proses sertifikasi terkendala biaya operasional, terutama transportasi ke wilayah kepulauan,” jelasnya
Novi juga mengingatkan bahwa apabila persoalan lahan SMA 31 SBB belum terselesaikan hingga Juli 2026, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.”ingatnya
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten SBB memastikan proses sertifikasi lahan ditargetkan rampung pada 2026 selama tidak ada hambatan berarti di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong penyelesaian persoalan lahan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pendidikan menjadi kebutuhan mendesak demi mendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku guna menyelesaikan persoalan lahan milik Dinas Pertanian Provinsi. Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB,” tegas tutup .(MB-*)

