Ronald Lekransy: Ranperda  Fondasi Kota Ambon Cerdas dan Modern

oleh -113 Dilihat

Ambon .malukubarunews.com  – Pemerintah Kota Ambon selangkah lebih maju dalam mewujudkan transformasi digital menyeluruh dengan digelarnya Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon pada Sabtu, 13 September 2025.

Uji publik ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektor, seperti Dinas Komunikasi dan Persandian, akademisi dari Universitas Pattimura, perwakilan OPD, TNI-Polri, perbankan, hingga penyedia layanan internet.

“Uji publik hari ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda. Kami mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Ambon ke depan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw.

Menurut Halauw, dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting karena implementasi smart city tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo semata, tetapi menyentuh berbagai sektor pelayanan publik.

“Kominfo itu wadah koordinasi, tapi pelaksanaannya ada di OPD terkait. Misalnya, Dinas Pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Sosial untuk Smart Society, dan lainnya. Semua harus terlibat aktif,” tegas Halauw.

Ranperda Smart City ini merupakan bagian dari 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, dengan harapan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun kota yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

“Penyusunan Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk membangun sistem pemerintahan yang cerdas, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” terang Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy.

Lekransy menjelaskan bahwa terdapat tiga elemen utama yang menjadi fondasi Ambon Smart City, yakni struktur, infrastruktur, dan suprastruktur. Struktur berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan yang efektif. Infrastruktur meliputi layanan publik berbasis digital, dan suprastruktur merujuk pada aspek regulasi.

“Ambon sudah berada pada level survival menurut penilaian ITB dalam aspek kesiapan infrastruktur digital. Itu berarti kita berada di jalur yang benar, dan telah berdampak pada sebagian besar pelayanan publik,” jelas Lekransy.

Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah pemenuhan 6 dimensi kota cerdas, yakni Smart Governance, Smart Economy, Smart Society, Smart Environment, Smart Branding, dan Smart Living. Keenamnya akan dijalankan dengan pendekatan lintas sektor dan keterlibatan semua elemen masyarakat.

“Smart City bukan semata soal teknologi, tapi tentang bagaimana membangun kota yang ramah, adaptif, dan berpihak pada warganya. Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi perda-perda lainnya ke depan,” tandas Ronald H. Lekransy.

Ranperda Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas ini terdiri dari 50 pasal, yang mengatur sistem pemerintahan berbasis digital, pengelolaan data, transparansi layanan publik, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Tim penyusun dari Universitas Pattimura turut berperan penting dalam merancang kerangka regulasi ini.

Uji publik yang digelar Komisi II DPRD ini juga mendapat tanggapan antusias dari peserta yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan SDM. Namun, Dinas Kominfo menegaskan bahwa kesiapan digital kota sudah masuk tahap implementasi dan siap ditingkatkan lebih lanjut.

Ke depan, DPRD Kota Ambon berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar proses pembangunan kota cerdas bisa dilaksanakan secara sistematis dan terukur (MB-01)