Ambon., Malukubarunews.com – Komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menjadikan daerah ini sebagai kota berbasis digital semakin nyata. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/2025).
Kegiatan strategis ini dipimpin oleh Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan dihadiri berbagai elemen penting seperti Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, tim akademisi penyusun Ranperda dari Universitas Pattimura, serta perwakilan OPD, TNI-Polri, sektor perbankan, ISP, dan unsur masyarakat.
“Uji publik hari ini menjadi tahapan penting dalam finalisasi Ranperda. Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pembobotan dan masukan, sehingga regulasi ini benar-benar responsif dan aplikatif,” ungkap Dessy Kosita Halauw, Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon.
Menurut Halauw, antusiasme stakeholder dalam forum ini mencerminkan urgensi dari transformasi menuju kota cerdas. Isu utama yang mengemuka adalah kesiapan infrastruktur dan sinergi lintas sektor, terutama dalam mendukung pelaksanaan enam dimensi smart city.
“Dinas Kominfo hanya sebagai koordinator, tapi pelaksanaan konkret ada di OPD teknis seperti Dinas Pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Sosial untuk Smart Society, dan lainnya. Sinergi ini yang akan menjadi fondasi keberhasilan,” tegas Halauw.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai bentuk komitmen serius membangun Ambon yang inklusif, modern, dan berbasis data.
“Smart City bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang bagaimana tata kelola kota yang responsif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ranperda ini menyatukan elemen struktur, infrastruktur, dan suprastruktur secara sistematis,” jelas Ronald H. Lekransy.
Ia merinci bahwa struktur berkaitan dengan tata pamong dan kepemimpinan berbasis kebijakan yang progresif. Infrastruktur meliputi bidang PU, pendidikan, sosial, hingga sistem teknologi informasi yang sudah dinilai oleh ITB sebagai berada di level survival, artinya memiliki kesiapan digital dasar yang dapat ditingkatkan.
“ITB melalui lembaga riset SDM menilai kesiapan digital Ambon berada pada jalur yang tepat. Hal ini sudah berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan sistem manajemen data kota,” ungkap Lekransy.
Suprastruktur, lanjutnya, mencakup ranah regulasi, salah satunya Ranperda ini, yang akan menjadi payung hukum untuk mendukung terbitnya peraturan turunan lain yang selaras dengan prinsip kota cerdas.
“Ranperda ini akan memperkuat arah kebijakan menuju enam dimensi kota cerdas: Smart Governance, Smart Economy, Smart Society, Smart Living, Smart Environment, dan Smart Branding. Ini adalah desain besar transformasi Ambon,” ujar Lekransy.
Ranperda Penyelenggaraan Smart City tersebut terdiri dari 50 pasal, yang mengatur penyelenggaraan layanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, berbasis sistem digital yang terintegrasi. Proses penyusunannya melibatkan akademisi dari Universitas Pattimura, yakni Prof. Dr. M.J Sabteno, Prof. Dr. A.I Laturete, dan Dr. Revency Rugebregt.
Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menargetkan agar Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan hukum pelaksanaan Smart City secara menyeluruh di wilayah ini.
“Kerja kolaboratif antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat adalah kunci. Kami optimis, Ranperda ini akan menjadi landasan kuat untuk menjadikan Ambon kota cerdas yang sesungguhnya,” tandas Ronald H. Lekransy.(MB-01)