Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Paripurna Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024.Sekaligus pembentukan panitia khusus pembahasan LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024 .
Ketua DPRD Maluku Benhur G.Watubun didampingi Wakil pimpinan Ketua I,dan II membuka resmi paripurna secara umum dengan memukul Palu tanda Paripurna di mulai bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.Senin,Senin, 14 April 2025
Turut hadir dalam paripurna Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath dan jajaran, 32 orang anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi,pimpinan organisasi vertikal yang di Provinsi Maluku, Pimpinan lembaga independen di Provinsi Maluku yang mewakili KPU dan Bawaslu, pimpinan organisasi, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pimpinan organisasi kementerian di Provinsi Maluku serta media cetak maupun elektronik serta para undangan lainnya.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku Watubun mengucapkan, selamat hari raya idul Fitri 1446 hijriah kepada seluruh umat muslim di Provinsi Maluku. minal aidin Mohon maaf lahir dan bathin,selamat atas peneguhan anggota sidi gereja Protestan Maluku di seluruh Maluku semoga momentum ini membawa duka cita dan keteguhan dalam Iman pada Tuhan Yang Maha Esa, selamat menjalankan hari Jumat agung bagi seluruh umat Kristiani di Provinsi Maluku dan selamat merayakan Pasks kristus tahun 2025 Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa “ucapnya
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang terarah dan sejalan dan serta mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan transparan maka kepala daerah wajib melaporkan penjelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pentuk akuntabilitas atas penyelenggaran pemerintah sebagaimana di amanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan .Jelas Ketua DPRD Maluku Benhur G.Watubun dalam sambutannya

Dikatakan Watubun, Pasal 19 ayat I PP 13.Tahun 2019 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang di lakukan satu Kali dalam satu tahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.”Kita sudah lewat karena kita banyak libur memang kita baru laksanakan pada bulan ini.”akuinya
Menurut Watubun,LKPJ Gubernur sekarang -kurangnya memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan
“Ini berarti bahwa LKPJ harus dapat menjelaskan secara transparan mengenai capain pelaksnaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelenggaran setiap urusan pemerintahan serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tahun anggaran 2024.’ujarnya

Selain itu,Gubernur dalam pidatonya menyampaikan, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Dokumen LKPJ kepada DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 24 Maret 2025, namun bertepatan dengan agenda hari libur keagamaan, reses anggota DPRD dan Cuti Nasional, maka Rapat Paripurna baru dapat dilaksakan hari ini.
Dokumen LKPJ yang disampaikan saat ini, terang Gubernur adalah untuk melaporkan kinerja pemerintahan pada masa sebelumnya, sebelum dirinya dan Abdullah Vanath menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, namun substansi hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap proses pembangunan pada tahun sebelumnya tetap merupakan hal yang penting sebagai masukan perbaikan proses pembangunan saat ini maupun masa mendatang.
Dalam Pidatonya Gubernur juga mengingatkan tentang tema Pembangunan yakni pemantapan daya saing daerah melalui peningkatan ekonomi, penguatan SDM dan konektivitas, tema tersebut ini akan mengarahkan berbagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Lebih Lanjut Lewerissa menjelaskan bahwa laporan masyarakat dan pada Laporan LKPJ ini juga menyajikan kondisi keuangan Provinsi Maluku pada Tahun 2024 bersifat sementara,
“LKPJ ini belum di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga bersifat sementara, dan jika telah di audit akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,” ujar Gubernur.

Gubernur berharap Evaluasi LKPJ tahun 2024, hendaknya dilakukan secara objektif dalam paradigma yang dilandasi semangat kemitraan, rekomendasi yang konstruktif dari anggota dewan yang terhormat akan sangat bermakna pada kemajuan daerah di berbagai bidang pembangunan.
Sebelum menutup pidatonya, Gubernur Maluku menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kemanan dan ketertiban diwilayah masing masing.
“Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang tidak benar, berita hoax dan isu isu yang menyesatkan, mari kita bersatu dalam bingkai Orang Basudara, Potong dikuku rasa di daging, Ale rasa Beta Rasa, sagu salempeng dibagi dua,” tutup Lewerissa.(MB-01)