Rapat Paripurna DPRD Maluku Penyampaian Raperda LPJ APBD 2024

oleh -27 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com-Rapat Paripurna DPRD Maluku Penyampaian Raperda LPJ APBD Tahun 2024 dipimpin dan buka oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun bertempat di Ruang Paripurna Karang Panjang Ambon. Rabu,2 Juli 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Gubernur Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanat,Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku,Rekan-rekan Forkopimda atau yang mewakil,Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, dan pimpinan BUMD,Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempua

Watubun dalam rapat mengucapkan,selamat tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah  kepada seluruh umat Muslim di Maluku. Semoga tahun baru ini menjadi momentum spiritual untuk memperkuat iman dan tekad kita membangun daerah,selamat Hari Bhayangkara ke-79! kepada keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia.

Kami harap Polri terus menjadi institusi yang presisi,Prediktif, Responsif, dan Transparan Berkeadilan, serta selalu hadir melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Selesaikan tugas dengan kejujuran, karena kita masih bisa makan nasi dan garam.

Makna dan tujuan penyampaian LPJ menurut Watubun Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Ini adalah pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat melalui lembaga DPRD.”jelasnya Ketua DPRD Maluku

Rapat paripurna ini menjadi wadah penting untuk Mengevaluasi pencapaian program prioritas dan penggunaan anggaran,Menilai sejauh mana indikator kinerja tercapai,menjadi bahan perencanaan tahun anggaran selanjutnya.”pungkasnya

Pemerintah Daerah telah menyerahkan dokumen Raperda LPJ APBD Tahun 2024  selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD sesuai dengan mekanisme dan konstitusi yang berlaku. Kami yakin, seluruh proses akan berjalan dengan objektif, profesional, dan transparan.

Kami juga mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 264 ayat 4 UU nomor Tahun 2014,Ranperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.  Mengingat waktu tersisa hanya sekitar 1 bulan   kami mendorong agar Pemerintah Daerah segera menyampaikan draf Raperda RPJMD 2025–2029 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu.

RPJMD ini sangat strategis karena menjadi Pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka pendek dan menengah,Dasar penyusunan APBD Penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah selama 5 tahun masa jabatan

Atas nama DPRD, kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas berbagai musibah yang menimpa saudara-saudara kita Korban longsor dan bencana alam di beberapa wilayah Maluku

“Dua mahasiswa UGM  yang menjadi korban laut ganas di Kabupaten Maluku Tenggara.”

Kami himbau masyarakat untuk selalu memperhatikan anjuran BMKG dan pihak berwewenang, mengingat kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan yang rawan bencana alam.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga seluruh tahapan pembahasan LPJ dan RPJMD dapat berjalan lancar, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku. Mari kita jaga kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan daerah yang kita cintai ini.”tutup Watubun (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.