Ambon, malukubarunews.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 berlangsung di Ruang Paripurna Karang Panjang Ambon Rabu,2 Juli 2025
Rapat tersebut secara resmi dan di buka oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun yang menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan mandat konstitusi dan bagian dari kewajiban strategis lembaga legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Ketiga masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025 resmi saya nyatakan dibuka,” ujar Watubun.
Benhur mengutip UU no.23.Tahun 2014 Pasal 264 ayat 4 yang mengamanatkan bahwa Perda tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Dengan demikian, pengesahan RPJMD Maluku 2025–2029 memiliki tenggang waktu yang semakin mendesak.
RPJMD menjadi dokumen fundamental yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan jangka pendek dan menengah,Menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan program kerja tahunan merupakan turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih yang dijabarkan dalam 5 tahun ke depan.
Dalam rapat paripurna tersebut juga , Ketua DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan dan fraksi tanggal tanggal 13 Juni 2025, telah disepakati bahwa jumlah anggota pansus adalah 19 orang terdiri dari 11 orang unsur komisi 4 orang unsur fraksi,4 orang unsur pimpinnan DPRD yang berperan sebagai koordinator.
Pansus ini secara resmi dibentuk melalui surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku dengan rincian tugas sebagai berikut ,Menyusun jadwal kerja dan agenda kegiatan Pansus,Melakukan pendalaman dan pembahasan atas Ranperda RPJMD 2025–2029,Merumuskan rekomendasi hasil pembahasan untuk dibawa ke rapat paripurna,Menyelesaikan seluruh tugas Pansus dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Setelah pembacaan susunan Pansus oleh Sekwan, Ketua DPRD Benhur Watubun kemudian menyampaikan pertanyaan kepada forum “Apakah saudara-saudara sekalian setuju dengan surat keputusan ini?”
Disambut dengan jawaban bulat: “Setuju.”
Maka secara resmi, Panitia Khusus Pamebahasan RPJMD Provinsi Maluku 2025-2029 dinyatakan terbentuk dan mulai bekerja.”tutup Watubun (MB-01)