Ambon,malukubarunews.com – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak ,Kabupatan Buru , melalui rapat teknis lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa , di Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).
Rapat ini dihadiri oleh jajaran strategis, antara lain Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda Maluku Marsma R. Harys Soeryo Mahendro, Kasdam XV/Pattimura, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan bahwa operasi penertiban oleh Polda Maluku telah berhasil mengusir sekitar 70 persen penambang ilegal dari lokasi. Namun, sisanya yang masih bertahan akan menjadi fokus utama penundaan lanjutan
“Saya tidak mau penertiban ini hanya bersifat temporer. Kalau hanya bersih sesaat lalu mereka kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir dan pastikan tidak ada ruang untuk main-main,” tegas Gubernur.
Pembentukan Tim Terpadu dan Dukungan Penuh Negara
Hasil rapat menyepakati pembentukan Tim terpadu penertiban gunung Botak yang akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, dengan dukungan dari APBD Provinsi Maluku. Tim ini akan melibatkan unsur TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, Pemprov Maluku dan Pemkab Buru.
Selain itu, pemerintah akan melibatkan kantor imigrasi menyusul dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berperan sebagai penambang ,penyuplai atau penada ilegal
“Saya minta Imigrasi jangan tinggal diam. Kalau ada WNA berseliweran di sana, segera ambil langkah,” tegas Lewerissa.
Pengawasan Ketat, Call Center dan Pemanfaatan Teknologi
Gubernur juga mengumumkan rencana peluncuran call center khusus masyarakat yang akan digunakan untuk menerima laporan terkait aktivitas ilegal termasuk penggunaan merkuri dan sianida , yang sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Terkait 10 koperasi redmi yang telah mengantongi izin,Gubernur memastikan mereka belum dapat beroperasi sampai situasi di lapangan benar-benar terkendali dan zonasi lokasi kerja ditetapkan secara jelas
“Tidak boleh masuk sembarangan. Kita harus pastikan kondisi sudah benar-benar tertib,” tandasnya.
Penghormatan Terhadap Hak Masyarakat Adat
Gubernur juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengabaikan hak masyarakat adat yang memiliki tanah ulayat di Gunung Botak. Namun, ditegaskan pula bahwa negara memiliki kuasa pengelolaan pertambangan berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945
“Negara tidak boleh kalah, tapi negara juga harus adil. Sumber daya alam harus memberi manfaat bagi rakyat, terutama pemilik tanah, dan tentu juga untuk negara,” ujarnya.
Zona Konflik Menuju Zona Tertib
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari strategis penataan kawasan gunung botak untuk mengubah kawasan rawan konflik dan praktik ilegal menjadi zona yang tertib legal dan diawasi negara secara berkelanjutan.
Gubernur Hendrik Lewerissa menutup arahannya dengan harapan agar gunung botak menjadi kawasan pertambangan yang aman ,bersih,bermartabat dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat buru dan pembangunan daerah.(MB-01)