Ambon, Malukubarunews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku bersama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menandatangani perjanjian kerjasama pembentukan produk hukum daerah pada Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku ini menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi kelembagaan untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan efektivitas legislasi di daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono, bersama Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhattun Rabiah Samal, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.
“Kolaborasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri.
Perjanjian ini merupakan bagian dari proyek perubahan strategi yang diinisiasi La Margono dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 14 Tahun 2025. Proyek tersebut mengusung tema “Strategi Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku”, yang dibingkai dalam branding Bappeda Maluku.
Dalam penyampaiannya La Margono menegaskan pentingnya menghadirkan peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi syarat legal formal, tetapi juga substansi yang kuat dan bermanfaat.
“Kami mendorong agar setiap rancangan produk hukum daerah dibangun atas dasar referensi ilmiah, kebutuhan lokal yang konkret, dan mekanisme partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” terang La Margono.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhattun Rabiah Samal, turut menyampaikan optimisme terhadap hasil dari perjanjian ini. Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif hukum akan memperkuat landasan normatif pembangunan daerah.
“Ke depan, setiap produk hukum yang lahir harus menjadi jawaban atas problematika sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihadapi masyarakat Maluku,” ujarnya Farhattun Rabiah Samal.
Kerjasama ini dirancang mencakup seluruh tahapan legislasi daerah—mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga tahap pengundangan. Kemenkumham Maluku akan memastikan keterlibatan aktif para perancang peraturan dalam seluruh proses tersebut.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya Saiful Sahri menegaskan kembali komitmen institusinya.
Harapannya, inisiatif ini akan menjadi tonggak perbaikan menyeluruh dalam sistem legislasi daerah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan berbasis hukum yang adil dan inklusif.(MB-01)