Pemprov Maluku Tindak Tegas Dugaan Manipulasi Dokumen Kayu di SBB: Komitmen Menjaga Hutan dan Ketertiban Investasi

oleh -12 Dilihat

Ambon, malukubarunews.com.— Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan kayu di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang terjadi pada 22 Juli 2025 lalu.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB mengamankan dua truk kayu jenis belo  dengan volume total 10 meter kubik  yang diduga kuat diangkut menggunakan dokumen tidak sesuai

Menurut juru bicara pemprov Maluku Kasrul Selang  , kayu tersebut didaftarkan dalam dokumen resmi sebagai “rimba campuran”, padahal dalam pemeriksaan sistem informasi penataan hutan nasional, diketahui jenis sebenarnya adalah Kayu Belo yang merupakan kayu keras bernilai tinggi

“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan semata soal selisih angka, tapi menyangkut keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Kasrul di Ambon, Rabu (30/7/2025).

Langkah Pemerintah: Verifikasi dan Evaluasi Sistem

Kayu-kayu tersebut saat ini diamankan di kantor KPH untuk verifikasi lanjutan, sementara pemilik muatan tengah dimintai keterangan. Pemprov Maluku juga akan memanggil KSOP untuk memperkuat sosialisasi dan penegakan SOP pengawasan dokumen dan izin di pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil.

“Ke depan, semua pelabuhan harus memiliki SOP untuk bukan hanya ODOL (Over Dimensi Over Load), tapi juga dokumen legalitas, termasuk PNBP,” ujarnya.

Sistem Self-Assessment dan Fungsi Pengawasan Daerah

Kasrul menjelaskan bahwa dalam sistem penataan hutan saat ini, penerbitan dokumen angkut kayu dilakukan secara mandiri (self-assessment) oleh pelaku usaha, melalui sistem online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peran Dishut kini lebih fokus pada fungsi monitoring dan pelaporan ke BPHP (Balai Pemantauan Hutan Produksi) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Jika ditemukan kejanggalan, kami usulkan evaluasi atau pencabutan akses. Itu langkah konkret kami dalam menjaga akuntabilitas sistem,” bebernya.

Empat Industri Dalam Evaluasi: Langkah Tegas Disiapkan

Sementara itu,Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadilah  mengungkapkan bahwa sudah ada 4–5 industri yang tengah dievaluasi akibat penyalagunaan sistem perizinan  Bahkan, sebagian telah diblokir aksesnya sebagai tindakan awal.

“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan akan diambil,” tegas Haikal.

Keseimbangan Investasi dan Kelestarian

Meski tegas dalam pengawasan, Kasrul memastikan bahwa pemerintah tetap pro-investasu  namun menekankan bahwa investasi harus ramah lingkungan melibatkan tenaga kerja lokal dan memberi konturibusi nyata bagi pendapatan daerah.

Langkah ini, tegas Kasrul dan Haikal, adalah bagian dari komitmen membenahi tata kelola kehutanan ,meningkatkan penerimaan negara dan daerah , serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan .(MB-01)