Dua Pelaku Cuanmor Berhasil di Ringkus Tim Buser Polresta Ambon 

oleh -361 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com –   Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan  Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/411/X/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 05 Oktober 2023,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/156/X/2023/ Reskrim, tanggal 05 Oktober 2023.
Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay mengungkapkan,hasil pengembangan Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Ambon berawal  dari tersangka Libertus Oratmangun  Alias ADIT.
Dari pengembangannya, Anggota Buser Sat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P.Lease kembali berhasil melakukan penangkapan dua Pelaku Curanmor  diantaranya Anwar Sely  alias Anu (25) beralamat  di Negeri Lima Kec. Leihitu Kab. Maluku  Tengah .Dia merupakan Revidis dalam perkara Curanmor pada Juni 2020 lalu.sedangkan Febriyanto Sangadji alias Ebe (37) alamat Dusun Taeno, kecamatan Teluk Ambon.Dia  juga merupakan Residivis dalam perkara Curanmor pada Oktober 2019.”terangnya
Penangkapan terhadap Anwar Sely, alias Anu dilakukan di Morela, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 21.00 Wit, sedangkan Febriyanto Sangasji alias Ebe ditangkap di Waprea  Kecamatan Waplau, Kebupaten Buru  Jumat 6 Oktober 2023, Pukul 13.30 Wit.”tambahnya
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Buser  Polresta Ambon, dari para pelaku tersebut  2 (dua) unit sepeda motor, yaitu motor Yamaha Fino,warna abu – abu,no mesin  E3R2E3183025, no rangka  MH3SE88D0NJ319484 dan sepeda motor Merek Mio M3 warna hitam – putih, no mesin  E3R2E-0796588,dan nomor rangka MH3SE88106J67023.”beber Janet
Kedua Pelaku  diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Dijelaskan Janet modus yang dilakukan para pelaku, mereka kelokasi tempat kejadian dengan memakai mobil rental yang di sewa oleh pelaku / tersangka Nyongker  (Masih dalam Pencarian). Setelah sampai di tempat kejadian kurang lebih pukul 02.30 wit dimana para pelaku melihat situasi ditempat sepeda motor target yang akan dicuri sudah dalam keadaan sepi, barulah para pelaku pelaku melakukan aksinya.”jelasnya
Pelaku Febryanto Sangadji alias Ebo dan Nyongker  (nama panggilan)  yang sementara ini masuk DPO membuka bodi bagian depan sepeda motor dengan menggunakan kunci ”L” selanjutnya mereka mencabut kabel kunci kontak dan menyambungkannya hingga menyala, kemudian mereka mendorongnya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari rumah korban selanjutnya menghidupkan mesin motor dan langsung pelaku Febryanto  membawa sepeda motor tersebut.
Sedangkan pelaku Anwar Selly dan Nyongker mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil pangkalan yang disewa oleh pelaku / tersangka Nyongker menuju ke Negeri Lima Kec. Leihitu Kab.Maluku Tengah.Dan setelah sepeda motor dicuri,  pelaku anwar Selly Alias Anu menjual sepeda motor dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah).”Tutup Janet (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.