Namlea,Maluku Baru News.com-Akubat meninggalkan Tugas Secara tidak sah,Dua anggota Polres Buru di Pecat tidak dengan hormat.
Kedua Anggota tersebut adalah Bripka Said Umar Albar dan Bripla Ismail Rengur.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap
Dua Personil Polres Buru,Bripka Said Umar Albar,NRP 83111197 dan Bripka Ismail Rengur NRP 86041416,di pimpin langsung oleh Kapolres Buru,AKBP Sulastri Sukidjang,SH.,S.,IK,MM bertempat di Lapangan Mapolres Buru,dan berlangsung secara In absensial.Senin, (3/2/2025).
PTDH terhadap Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain itu,Pemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 Meninggalkan Tugas Secara tidak Sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut-turut
Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir,namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota Provos
sebagai simbol Pemberhentian.
Kapolres Buru kemudian menyilangkan foto tersebut,Menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Dalam sambutannya,Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku,” Harap Kapolres Buru. (MB.RH).