Ambon.malukubarunews.com — Sebanyak 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan telah beroperasi di sejumlah wilayah Maluku. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperluas akses bahan bakar bagi masyarakat nelayan di provinsi kepulauan yang memiliki wilayah perairan luas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Jhon Laipeny, mengatakan peluang investasi untuk pembangunan SPBU Nelayan kini terbuka bagi pengusaha lokal. Kepastian mengenai mekanisme pembangunan dan pengelolaan SPBU Nelayan diperoleh setelah adanya penjelasan dari Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan pihak Pertamina.
“Sekarang pengusaha-pengusaha lokal juga boleh membuka, bisa berinvestasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Jhon Laipeny, di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (23/9/2026).
Menurut Laipeny, 10 titik SPBU Nelayan yang telah dibangun dan beroperasi tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Titik tersebut masing-masing berada di Waesela, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat; Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan; Namlea, Kecamatan Wailihang, Kabupaten Buru; Walang Spanciby, Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah; Durjela, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru; Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah; Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Kelurahan Galau Dubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru; serta Dullah Laut, Kecamatan Dullah Laut, Kota Tual.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa pengembangan SPBU Nelayan diarahkan untuk mendekatkan pelayanan BBM dengan sentra-sentra aktivitas nelayan. Bagi Maluku yang karakter wilayahnya tersebar dalam gugusan pulau, ketersediaan titik pengisian BBM menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan dan mobilitas nelayan.
“Sehingga bisa memacu juga titik-titik yang lain di pulau-pulau. Karena kita ini kan nelayan banyak, baik solar maupun Pertalite itu nanti mereka akan penuhi,” ujarnya.
Namun, perluasan jaringan SPBU Nelayan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan investasi. Persoalan kuota BBM subsidi juga menjadi faktor yang harus diselesaikan agar fasilitas yang telah tersedia dapat berfungsi secara optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan.
Laipeny menjelaskan, usulan kebutuhan kuota BBM subsidi untuk SPBU Nelayan nantinya menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. DPRD Maluku bersama Dinas Perikanan akan ikut mendorong penambahan alokasi kuota yang diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.
“Kuota ini kan nanti yang diusulkan, yang usul kuota ini kan pemerintah provinsi, permintaan untuk subsidi kuota. Jadi nanti pemerintah provinsi, Dewan, Dinas Perikanan akan juga meminta untuk penambahan kuota, khusus untuk SPBU nelayan,” jelasnya.
Selain titik yang telah beroperasi, pengembangan SPBU Nelayan juga diarahkan ke Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Berdasarkan penjelasan pihak Pertamina yang diterima Laipeny, calon investor untuk pembangunan fasilitas tersebut disebut telah tersedia. Tahapan selanjutnya adalah melanjutkan komunikasi serta proses teknis antara pemerintah, Pertamina dan pihak investor.
“Kalau memang itu sudah mereka berminat untuk berinvestasi, berarti kalau waktu dekat SPBU nelayan di Nusaniwe itu bisa beroperasi,” bebernya
Laipeny menyebut tidak terdapat persoalan mendasar yang menghambat rencana investasi tersebut. Menurut dia, sejumlah persiapan telah tersedia dan tinggal ditindaklanjuti melalui koordinasi antarpihak. Pengembangan SPBU Nelayan juga berkaitan dengan konsep pembangunan kawasan kampung nelayan, baik kawasan yang dikembangkan secara lengkap maupun kawasan yang berfungsi sebagai penyangga.
Dengan telah beroperasinya 10 SPBU Nelayan dan terbukanya peluang investasi bagi pengusaha lokal, pemerintah daerah dan DPRD Maluku berharap jaringan pelayanan BBM bagi nelayan terus diperluas. Di sisi lain, kepastian ketersediaan kuota BBM subsidi menjadi faktor penting agar ekspansi tersebut tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi mampu menjamin pelayanan energi yang berkelanjutan bagi nelayan di wilayah kepulauan.(MB-01)

