Ambon.malukubarunews.com — Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyatakan total pinjaman daerah sekitar Rp269 miliar yang bersumber dari Bank Maluku dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) masih berada dalam batas kemampuan keuangan daerah. Namun, kemampuan tersebut tidak dapat dihitung hanya berdasarkan besaran pinjaman baru yang akan diterima pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Watubun usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (28/9/2026).
Menurut Watubun, pemerintah daerah harus memasukkan seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang masih berjalan dalam perhitungan kemampuan fiskal. Dengan demikian, ruang pembiayaan daerah tidak semata-mata dilihat dari kemampuan mengambil pinjaman baru, tetapi juga dari kewajiban yang harus dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.
“Pinjaman sekitar Rp95 miliar dari Bank Maluku dan Rp174 miliar dari SMI atau total sekitar Rp269 miliar masih berada dalam batas kemampuan keuangan daerah,” beber Ketua DPRD Maluku
Meski demikian, Watubun mengingatkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran pinjaman kepada SMI yang berlangsung hingga tahun depan. Fakta tersebut menjadi perhatian DPRD dalam menilai kemampuan pemerintah daerah menambah beban pembiayaan melalui skema pinjaman.
“Kewajiban pinjaman kepada SMI masih berlangsung hingga tahun depan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD agar pemerintah daerah tidak mengambil beban pembiayaan secara berlebihan,” ingatnya
Watubun menegaskan prinsip kehati-hatian harus menjadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Penambahan pembiayaan melalui utang perlu diselaraskan dengan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran yang telah berjalan, sehingga tidak mengurangi ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
“Karena kita punya utang SMI masih sampai tahun depan, saya tidak boleh membebani,”tegasnya
Dalam konteks tersebut, DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah. Peningkatan pendapatan dinilai penting untuk memperbesar kapasitas fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan yang bersumber dari pinjaman.
“Karena itu kita harapkan pendapatan daerah itu harus ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Benhur Watubun.
Sorotan terhadap beban pinjaman tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan RAPBD Perubahan 2026 yang harus dituntaskan sesuai batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. DPRD Maluku menempatkan kemampuan membayar kembali pinjaman sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga kesinambungan keuangan daerah.
Dengan total pembiayaan sekitar Rp269 miliar dari Bank Maluku dan SMI, tantangan pemerintah daerah tidak berhenti pada pemanfaatan dana untuk program pembangunan. Kemampuan meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga kewajiban pembayaran pinjaman tetap terkendali menjadi faktor penting agar pembiayaan tersebut tidak menekan ruang fiskal Maluku pada tahun-tahun berikutnya.(MB-01)

