Ambon.malukubarunews.com – Melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan terduga pelaku kasus mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru
Mereka yang diamankan sebanyak dua orang masing-masing berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.Hal ini diungkapkan Polda Maluku dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah yang turut di hadir Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku Hardiansyah.
Plt.Kabid Humas AKBP Aminnullah menyampaikan, hari ini pengungkapan kasus yang menjadi atensi kita bersama Kasus Mafia tanah yang sudah di ungkap oleh direktur kriminal umum dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan dan dalam kasus tersebut, terdapat tiga pelaku.Dua berhasil di amankan yakni tersangka pertama inisial AB , kedua FS mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 385 ayat 1 KUHP junto passl 55 ayat 1 KUHP dan pasal 56 KUHP ayat 1.” Sementara tersangka ke tiga SG masih dalam pencarian
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar menjelaskan, perkara ini masuk dalam target oprani mafia tanah 2023.Kami baru dapat mengungkap karena memang perjalanan pemeriksaan cukup panjang, saksi juga cukup banyak dan beberapa saksi kita periksa juga diluar Provinsi Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan timur. Kita lakukan pemeriksaan berulang- ulang sampai akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.terkait penguasaan hak atas tanah,” utarnya
Kronologis penanganan perkara tersebut menurut Andri , berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh BPN Kab.Buru karena perubahan wilayah administrasi atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah tersebut terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru.
Tanah tersebut dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik tanah
Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 (empat belas) Sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade. Ke 14 sertifikat tersebut adalah SHM No 02365 atas nama Ridwan Sahlan, SHM No 01964 atas nama Amiruddin, SHM No 02002 atas nama Suwarno, SHM No 02041 atas nama Setia Tamtomo, SHM No 02277 atas nama Wawan Irawan, SHM No 02307 atas nama Ilham Setiawan, SHM No 02660 atas nama Sunarti Drakel, SHM No 02410 atas nama Cairuk Azhar, SHM No 02503 atas nama Helmi Tiakoli ST, SHM No 02437 atas nama Wiwik Agus Susiati, SHM No 02415 atas nama Samsia, SHM No 02456 atas nama Onyong Simu, SHM No 02760 atas nama Mimi Ang Saijan, SHM No 02801 atas nama Sarifa Nema Bin Syeh Abu Bakar. Dan ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana.
Ia juga menyampaikan, dalam kasus mafia tanah terdapat tiga orang Tersangka dalam Satu diantaranya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali tetapi belum memenuhi pemanggilan.
“Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru.
“Ini baru pertama kali selama saya menjabat sebagai Ditreskrimum terkait target oprani mafia tanah.hal ini menjadi perhatian .karena akibat perbuatan yang bersangkutan.”ungkapnya
Selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan.
” Barang bukti yang kita sudah sita termasuk didalamnya dokunen-dokumen yang dipalsukan dan termasuk sertifikat- sertifikat yang sudah terbit yang tadi saya sampaikan bahwa nanti ada tindak lanjut terkait sertifikat-sertifikat yang sudah terlanjur terbit dengan menggunakan dokumen yang palsu sebanyak 14 sertifikat.”beber Andri
Selain itu, BPN Provinsi Maluku Hardiansyah mengatakan, sangat mendukung dan merasa bersyukur.Karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar dua miliar rupiah lebih. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut.”pungkasnya ( MB-01)