Sekot Ambon Tegaskan Larangan Berdagang di Badan Jalan Pantai Mardika Ambon, Malukubarunews.com –

oleh -595 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pantai Mardika. Sekretaris Kota Ambon menyampaikan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pedagang kaki lima yang kembali menempati badan jalan dan trotoar di sepanjang kawasan tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang publik dan optimalisasi fungsi jalan Pantai Mardika sebagai jalur alternatif arus lalu lintas di pusat kota. Penertiban ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon yang telah mengintensifkan pengawasan sejak sebulan terakhir.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang pertama, tidak ada lagi pedagang yang beraktivitas di badan jalan. Kemudian, tidak ada lagi parkiran di jalan utama Pantai Mardika. Parkiran harus masuk ke dalam, dan pedagang tidak boleh menempati badan jalan dan trotoar sepanjang kawasan,” tegas Sekretaris Kota Ambon.Robby Sapulette kepada Wartawan Jumat,1 Agustus 2025

Menurutnya, kondisi jalan Telukabesi yang sebelumnya padat kini sudah mulai terurai karena arus kendaraan telah dialihkan melalui Jalan Pantai Mardika yang kini bebas dari aktivitas pedagang. Kawasan ini kini menjadi salah satu jalur efektif pengurai kemacetan di pusat kota.

“Kondisi jalan Telukabesi saat ini sudah mulai terurai dengan difungsikannya jalan Pantai Mardika. Distribusi arus lalu lintas kini tidak lagi hanya mengandalkan Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga melalui Pantai Mardika,” jelasnya.

Pemerintah juga telah mencabut seluruh pos atau lapak sementara yang sebelumnya berdiri di kawasan tersebut. Namun demikian, masih ada oknum pedagang yang mencoba kembali berdagang di lokasi yang telah dilarang.

“Oleh sebab itu, kami mintakan kepada para pedagang untuk tidak menggunakan badan jalan atau trotoar. Jika ada yang coba-coba menempati kembali, maka kami akan mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan,” tegas Sekretaris Kota.

Langkah ini bukan hanya bersifat penindakan, tetapi juga merupakan upaya untuk membentuk kesadaran kolektif di kalangan pedagang dan masyarakat agar tertib terhadap aturan ruang publik.

“Kami berharap kondisi saat ini sudah menyadarkan pedagang, bukan karena adanya pengawasan semata, tetapi menjadi kesadaran kolektif agar tidak lagi menempati badan jalan,” ujarnya.

Sekretaris Kota juga memastikan bahwa penindakan oleh Satpol PP akan terus dilakukan secara konsisten. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak akan berhenti, dan tindakan penyitaan akan diterapkan tanpa kompromi jika larangan ini dilanggar.

“Penindakan akan kami lakukan. Satpol PP akan menyita barang-barang milik pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan sepanjang Pantai Mardika,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Ambon berharap bisa menciptakan kawasan Pantai Mardika yang tertib, nyaman, dan berfungsi optimal sebagai bagian dari sistem transportasi kota yang mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.