Rapat Koordinasi BKKBN dan Polda Maluku  Bahas Pemenuhan Kuota 10% Penerima Manfaat B3 di SPPG

oleh -111 Dilihat

Ambon,malukubarunews.com – Kepolisian Daerah Maluku bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  terkait pemenuhan kuota 10% penerima manfaat kategori B3 (Balita Non-PAUD, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui) pada program Sentra Pangan Polri Gizi (SPPG) Polda Maluku.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BKKBN Provinsi Maluku, Jl. Laksda Leo Wattimena, Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Ambon, dimulai pukul 09.30 WIT hingga 11.00 WIT. Pada Kamis 31 Juli 2825.peserta rapat di hadiri oleh Mince H. Ubro, S.Hut., M.Si – Sekretaris BKKBN Provinsi Maluku,AKP Richard Hahury, S.Sos – Kabag SDM Polresta Ambon,Muhammad Akbar, SKM – Penata KKB Ahli Muda BKKBN (Ketua Tim Pemantau Lapangan Distribusi MBG untuk B3)Sallo Parapa, SKM – Analis SDM BKKBN (Koordinator Lapangan Kader Posyandu),IPTU Maani Hasyim – Pamin Urkuatwas Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Maluku,Staf BKKBN Provinsi Maluku.

Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa poin :

  1. BKKBN Provinsi Maluku akan menyiapkan dan mengirimkan data penerima manfaat B3 (Balita Non-PAUD, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui) kepada Polda Maluku sesuai kuota 10% untuk program SPPG.
  2. Data tersebut akan diteruskan ke PIC/Operator MBG Polda Maluku guna penginputan ke dalam aplikasi MBG Polri.
  3. Batas akhir pengiriman data adalah Rabu, 6 Agustus 2025, mengingat proses pembaruan data masih berjalan di tingkat Posyandu dan Kelurahan.
  4. Total target penerima manfaat SPPG Polda Maluku: 4.000 orang, dengan rincian:
    • Siswa PAUD/TK: 344 orang
    • Siswa SD: 2.847 orang
    • Siswa SMP: 134 orang
    • Siswa SMA: 332 orang
    • B3 (Balita Non-PAUD, Ibu Hamil, Ibu Menyusui): 343 orang
  5. Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BGN dan BKKBN, setiap kader Posyandu yang menyalurkan MBG akan menerima biaya distribusi sebesar Rp 1.000 per ompreng, diambil dari dana operasional SPPG. Teknis penyaluran akan diatur oleh Kepala SPPG dan akuntan terkait.
  6. Penerima manfaat B3 akan diambil dari wilayah dalam radius maksimal 6 km dari lokasi SPPG Polda Maluku, yaitu Pandan Kasturi dan Desa Galala.
  7. Distribusi MBG ke penerima manfaat B3 akan dilakukan melalui titik-titik penjemputan yang ditentukan oleh kader Posyandu, dan selanjutnya disalurkan langsung ke rumah-rumah penerima oleh kader.
  8. Pihak BKKBN dan Polda Maluku sepakat untuk mewaspadai dan mencegah kejadian buruk yang pernah terjadi pada program SPPG Mandiri, seperti makanan basi, buah busuk, atau makanan berbelatung. Evaluasi dan pengawasan ketat akan dilakukan guna menjamin kualitas makanan yang didistribusikan.

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukai, dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh jalannya rapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan menghasilkan kesepakatan yang konkret untuk menjaga kelancaran dan keberhasilan program SPPG.”singkatnya ( MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.