Proyek Jalan Baru Rusak, JAM Soroti Peran BPJN Maluku

oleh -19 Dilihat

Jakarta, Malukubarunews.com – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Maluku-Jakarta menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan senilai Rp62,83 miliar di ruas Bula–Masiwang, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin, 25 Agustus 2025.

Langkah ini diambil menyusul temuan kerusakan serius pada proyek tersebut, padahal pekerjaan konstruksi baru rampung awal tahun ini. JAM menilai kondisi tersebut tidak wajar dan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terstruktur.

“Belum enam bulan selesai, tapi sudah rusak parah. Ini jelas mengarah pada dugaan praktik korupsi,” ungkap Koordinator JAM Maluku-Jakarta, Jufri, dalam pernyataan tertulis belum lama ini .

Dalam investigasi yang dilakukan JAM, proyek jalan sepanjang Bula–Masiwang yang dikerjakan oleh CV. Seram Utara Agung dan diawasi oleh PT. Abdi Mulia Daya, dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Bahkan, beberapa titik jalan mengalami kerusakan struktural, sementara salah satu jembatan yang baru dibangun ambruk hanya dalam hitungan bulan.

Menurut JAM, tanggung jawab utama proyek berada di tangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, khususnya di bawah Kepala Satker Wilayah II, Toce Leuwol.

“Kami sudah pegang dokumen, data, dan bukti lapangan. Semua akan kami serahkan ke Kejagung agar kasus ini segera diproses sesuai hukum,” tegas Jufri.

Selain menyerahkan laporan resmi, JAM juga akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung, sebagai bentuk desakan moral agar institusi penegak hukum segera bertindak tegas.

“Negara sudah rugi, rakyat jadi korban. Kami mendesak Kejagung jangan tinggal diam. Harus ada penindakan tegas terhadap semua yang terlibat,” tambah Jufri.

Proyek ini awalnya dirancang untuk membuka akses dan meningkatkan konektivitas wilayah timur Pulau Seram, namun hasilnya justru menimbulkan kerugian negara dan penderitaan masyarakat lokal, akibat jalan yang cepat rusak dan jembatan yang tidak dapat digunakan.

Dalam aksi tanggal 25 Agustus nanti, JAM juga meminta KPK untuk turut mengawasi proses hukum agar seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel.

Hingga laporan ini diterbitkan, BPJN Maluku dan CV. Seram Utara Agung belum memberikan klarifikasi atas tuduhan kerusakan infrastruktur dan pelanggaran teknis yang disampaikan JAM.

Jufri menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi simbolik, melainkan langkah konkret dalam mendorong penegakan hukum dan perbaikan tata kelola proyek infrastruktur di wilayah timur Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini adalah bentuk komitmen mahasiswa untuk menyelamatkan uang negara dan masa depan rakyat,” tutup Jufri.(MB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.