Jakarta,malukubarunews.com – Langkah konkret menuju penguatan wilayah kepulauan di Indonesia memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Keputusan ini menjadi sinyal kuat adanya perhatian serius negara terhadap karakteristik dan kebutuhan khusus daerah kepulauan.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah antara pemangku kepentingan dalam mempercepat proses legislasi secara tripartit bersama DPR dan pemerintah.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, hadir langsung dalam pertemuan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Ia didampingi oleh Asisten III Setda Maluku D.N Kaya dan Kepala Biro Pemerintahan Elias Patty. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan komitmen kuat dalam mengawal RUU hingga tahap pengesahan.
Undangan rapat sendiri ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal. Selain itu, proses percepatan pembahasan RUU diperkuat melalui Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk terlibat aktif dalam pembahasan legislasi tersebut.
Usai mengikuti rapat koordinasi, Lewerissa tidak menunda langkah. Ia segera menggelar rapat internal bersama para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sekretariat DPD RI. Agenda ini difokuskan pada konsolidasi strategi serta penguatan posisi tawar daerah kepulauan dalam proses legislasi nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kepala daerah dari sejumlah provinsi kepulauan strategis, antara lain Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka menyatukan pandangan dalam memperjuangkan regulasi yang dinilai krusial bagi pemerataan pembangunan berbasis wilayah kepulauan.
Momentum konsolidasi ini juga dimanfaatkan untuk memperluas keanggotaan organisasi. Dua provinsi, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya, secara resmi mengajukan diri untuk bergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Langkah ini mencerminkan semakin luasnya dukungan terhadap perjuangan kolektif daerah kepulauan.
Melalui mekanisme musyawarah mufakat, seluruh anggota menyepakati penerimaan kedua provinsi tersebut. Dengan demikian, jumlah anggota resmi bertambah menjadi 10 provinsi. Perluasan ini diyakini akan memperkuat representasi dan daya dorong kebijakan di tingkat nasional.
“Penambahan ini telah melalui ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” ungkap Hendrik Lewerissa.
Seiring dengan keputusan tersebut, dilakukan pula perubahan pada ketentuan Anggaran Dasar organisasi, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang kini menetapkan komposisi keanggotaan menjadi 10 provinsi. Lewerissa menegaskan bahwa seluruh anggota baru wajib mematuhi aturan organisasi sebagai bentuk komitmen bersama.
“Seluruh anggota harus tunduk pada aturan organisasi sebagai wujud keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional,” ungkap Hendrik Lewerissa.
Masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2026, ditambah dengan semakin solidnya kerja sama antarprovinsi, membuka peluang besar bagi lahirnya regulasi yang berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan. Upaya ini diharapkan mampu menjawab ketimpangan pembangunan serta memperkuat posisi daerah kepulauan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.(MB-*)

