Timika .Malukubarunews.com — Anggota DPRK Mimika, Dominggus Kapiyau, mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta melantik pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro yang telah melalui seluruh tahapan pembentukan sesuai ketentuan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul rampungnya proses pembentukan hingga pemilihan pengurus LMHA Kamoro yang dinilai telah berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRK menilai tidak ada alasan administratif maupun substantif untuk menunda pelantikan lembaga tersebut.
Menurut Dominggus, seluruh perwakilan masyarakat adat telah terlibat aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari pembentukan hingga pemilihan pengurus. Hal ini menunjukkan legitimasi yang kuat dari masyarakat adat terhadap kepengurusan yang telah terbentuk.
“Prosesnya sudah selesai, semua perwakilan sudah memilih dengan baik dan sesuai mekanisme. Kegiatan pembentukan hingga pemilihan juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Jadi, kami melihat tidak ada masalah yang menjadi alasan untuk menunda pelantikan,” terang Dominggus.
Ia menegaskan bahwa jika masih terdapat kekurangan administratif, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan dan penyempurnaan, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan proses yang telah berjalan.
“Kalau pun ada kekurangan administratif, itu tugas pemerintah daerah untuk mendampingi dan membantu memperbaiki, bukan menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda,” tegas Dominggus.
Lebih lanjut, DPRK Mimika memandang bahwa keberadaan LMHA sangat strategis dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat lokal.
Dominggus juga menekankan pentingnya peran LMHA dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat, termasuk membuka peluang usaha berbasis potensi lokal yang dimiliki oleh suku Kamoro.
“Kami mendorong agar setelah pelantikan, lembaga ini bisa segera berjalan, termasuk membuka peluang usaha bagi masyarakat adat. Ini penting untuk kesejahteraan mereka,” cetus Dominggus.
Ia menambahkan bahwa keberadaan LMHA juga akan memperkuat distribusi program pemerintah agar lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami minta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Tidak ada alasan untuk menunda pelantikan. LMHA ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan program pemerintah bisa berjalan sampai ke tingkat bawah,” tambah Dominggus.
Dengan desakan ini, DPRK Mimika berharap pemerintah daerah segera merespons secara konkret agar lembaga adat yang telah terbentuk dapat segera berfungsi secara optimal demi kepentingan masyarakat adat Kamoro.(*)

