Ambon.malukubarunews.com – Anggota DPRD Maluku Komisi II, Anos Jeremias, mendorong pemerintah mengubah pendekatan terhadap minuman tradisional Sopi dari sekadar penyitaan dan pemusnahan menuju kebijakan penataan yang lebih komprehensif.
Pandangan itu disampaikan Anos melalui akun Facebook pribadinya dan dilansir media ini, Senin (10/8/2026). Ia menilai penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban atas persoalan Sopi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah Maluku.
“Sopi jangan hanya dimusnahkan, tetapi harus ditata.”ungkapnya
Menurut Anos, masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengenal Sopi secara turun-temurun. Di balik produksi minuman tradisional tersebut, terdapat rantai ekonomi masyarakat, mulai dari penyediaan bahan baku hingga keluarga yang melakukan proses penyulingan.
Karena itu, ia mempertanyakan sampai kapan persoalan Sopi hanya diselesaikan di bagian hilir melalui operasi penertiban, penyitaan dan pemusnahan, sementara masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari produksi tradisional tersebut belum memperoleh jalan keluar yang jelas untuk masuk ke dalam sistem ekonomi yang legal.
Anos menyoroti langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui regulasi daerah. Ia menyebut MBD memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak. Menurut dia, regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penataan produk tradisional secara lebih terukur.
Namun, persoalan tidak berhenti pada proses produksi. Ketika produk tradisional hendak keluar dari wilayah asal dan masuk ke tata niaga yang lebih luas, produsen akan berhadapan dengan ketentuan mengenai produksi, standardisasi, perizinan, distribusi, cukai, pengawasan dan penjualan minuman beralkohol.
“Masyarakat jangan dimatikan mata pencahariannya. Tradisi jangan dibiarkan berjalan tanpa standar. Produk jangan terus-menerus berada dalam ruang ilegal.”ujarnya
Belajar dari Nusa Tenggara Timur
Anos kemudian mengusulkan agar Maluku mempelajari pengalaman Nusa Tenggara Timur dalam mendorong produk minuman tradisional naik kelas. Ia menyinggung Sophia atau Sopi Asli yang menurut keterangannya dikembangkan melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi NTT dan Universitas Nusa Cendana.
Menurut Anos, hal penting dari pengalaman tersebut bukan semata-mata merek produk, melainkan pendekatan kebijakan yang mempertemukan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan penelitian, pengujian, standardisasi, pengemasan dan pengawasan terhadap produk tradisional.
“Yang perlu kita pelajari adalah cara berpikirnya. Masyarakat jangan dimatikan mata pencahariannya, tetapi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat duduk bersama untuk mengubah produk tradisional menjadi produk yang aman, terstandar, terkendali dan mempunyai nilai ekonomi.” ujarnya
Ia mempertanyakan mengapa pendekatan serupa tidak dikembangkan di Maluku. Anos membayangkan Sopi dari Kisar, Wetar, Moa, Lakor, Leti, Luang, Sermata dan wilayah lain di MBD dapat diarahkan masuk ke dalam sistem produksi yang lebih tertata, dengan pengrajin tetap menjadi bagian dari rantai pasok.
Konsep yang ditawarkan mencakup pengujian laboratorium, pemurnian, standardisasi kadar alkohol, kemasan, merek dan identitas daerah, perizinan, pengaturan distribusi, pembatasan tempat penjualan serta pengendalian usia konsumen. Pada saat yang sama, aspek penerimaan negara melalui pajak dan cukai harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kita perjuangkan bukan kebebasan menjual Sopi tanpa aturan. Justru sebaliknya, kita menginginkan Sopi diatur dengan lebih ketat, tetapi sekaligus diberikan jalan untuk menjadi produk yang legal dan bernilai ekonomi.” tanya Anos.
Dorong Roadmap Sopi Maluku
Anos meminta Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten, DPRD, perguruan tinggi, BPOM, instansi perdagangan dan perindustrian, Bea Cukai serta lembaga terkait lainnya duduk bersama menyusun kebijakan penataan minuman beralkohol tradisional Maluku.
Ia mengusulkan sebuah roadmap penataan Minuman Beralkohol Tradisional Maluku, yang dimulai dari pendataan pengrajin, pembentukan kelompok atau koperasi produsen, standardisasi proses penyulingan, pengujian laboratorium, standardisasi kadar alkohol, pemurnian, perizinan, pengembangan merek dan kemasan hingga sistem distribusi dan pemasaran sesuai ketentuan hukum.
Anos menegaskan bahwa gagasan penataan tersebut bukan berarti mengabaikan risiko penyalahgunaan alkohol. Menurut dia, pengendalian tetap harus diperketat untuk melindungi masyarakat dari dampak terhadap kesehatan, keamanan dan ketertiban umum. Perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi harus berjalan secara bersamaan.
“Tugas pemerintah bukan membiarkan Sopi beredar bebas. Tugas pemerintah adalah menata yang belum tertata, mengawasi yang harus diawasi, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, sekaligus membuka jalan agar potensi ekonomi tradisional dapat memberikan kesejahteraan secara legal.” tegas Anos.
Bagi Anos, kebijakan terhadap Sopi tidak boleh hanya melihat barang yang ditemukan saat operasi penertiban. Pemerintah juga perlu melihat rantai kehidupan masyarakat yang berada di belakang produksi tersebut, terutama keluarga di wilayah kepulauan yang memanfaatkan hasil produksi sebagai salah satu sumber pendapatan.
“Jangan hanya melihat cairan di dalam jeriken yang dimusnahkan. Lihat juga kehidupan keluarga yang berada di belakang proses produksinya.”
Ia berharap Maluku segera memiliki kebijakan yang lebih komprehensif. Bagi Anos, arah kebijakan itu harus menggeser paradigma dari penindakan semata menuju regulasi, standardisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan fungsi pengawasan.
“Dari jeriken menuju produk terstandar. Dari razia menuju regulasi. Dari pemusnahan menuju pemberdayaan.” harap Anos.
Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan untuk membebaskan peredaran minuman keras, melainkan mencari titik temu antara kepastian hukum, perlindungan budaya dan masa depan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini hidup dari produk tradisional Maluku.”tegas Anos Tutup (MB-01)

