Ambon.malukubarunews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Terminal Transit Negeri Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, petugas berhasil mengamankan 30 liter sopi yang diduga akan diedarkan di tengah masyarakat.
Razia tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Upua, kawasan Terminal Transit Negeri Passo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/08/II/2026/Polsek Baguala tentang pelaksanaan razia minuman keras dan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Baguala.
Operasi dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Baguala AIPTU J.W. Maitimu dan dikoordinasikan oleh Wakapolsek Baguala IPTU Eddy Risakotta bersama dua personel lainnya. Sasaran utama razia adalah kendaraan angkutan umum lintas Seram–Ambon yang dicurigai mengangkut minuman keras tradisional secara ilegal.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas menemukan dua kemasan plastik kresek berukuran sedang yang berisi minuman keras tradisional jenis sopi. Masing-masing kemasan diketahui berisi sekitar 15 liter sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 30 liter.
“Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras tradisional yang berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas,” ungkap IPTU Eddy Risakotta.
Polisi menyebutkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan tanpa identitas pemilik. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya upaya pengiriman atau distribusi minuman keras secara terselubung melalui moda transportasi umum yang melayani rute antarpulau di Maluku.
Menurut kepolisian, peredaran minuman keras tradisional, khususnya sopi, masih menjadi salah satu faktor yang kerap memicu konflik sosial, tindakan kriminal, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi terus diperketat guna meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah Kota Ambon, khususnya Kecamatan Baguala.
“Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baguala untuk proses lebih lanjut. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar minuman keras tersebut tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat,” terang J.W. Maitimu
.
Kegiatan KRYD tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam dan berakhir pada pukul 13.00 WIT. Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.
Polsek Baguala menegaskan akan terus meningkatkan intensitas razia dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras maupun barang-barang terlarang lainnya di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon.(MB-01)

