Ambon.MALUKUBARUNEWS.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan mengalami keterlambatan selama beberapa bulan terakhir. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Anos Yeremias, melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini.Jumat,31 Juli 2026
Fraksi Partai Golkar menilai persoalan keterlambatan pembayaran TPP tidak hanya berkaitan dengan hak keuangan ASN, tetapi juga berimplikasi terhadap kesejahteraan aparatur, stabilitas birokrasi, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Fraksi Partai Golkar,
TPP merupakan bagian dari hak ASN yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Oleh sebab itu, setiap keterlambatan pembayaran harus disertai penjelasan yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mencermati berbagai aspirasi dan keluhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Maluku terkait keterlambatan pembayaran TPP yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Sebagai wakil rakyat, kami memandang persoalan ini harus disikapi secara serius karena menyangkut kesejahteraan ASN, stabilitas birokrasi, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Anos Yeremias.
Fraksi Partai Golkar mengakui pemerintah daerah dapat menghadapi tantangan fiskal maupun persoalan pengelolaan kas. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN secara bertanggung jawab. Pemerintah juga didorong untuk mengambil langkah konkret agar pembayaran TPP dapat segera direalisasikan dan tidak kembali mengalami keterlambatan pada masa mendatang.
Dalam pernyataannya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan lima sikap resmi yakni
Pertama, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan pembayaran TPP ASN sesuai kemampuan keuangan daerah dengan menetapkan skala prioritas serta jadwal pembayaran yang jelas.
Kedua, meminta Gubernur Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi kepada DPRD dan masyarakat mengenai penyebab keterlambatan, kondisi fiskal daerah, serta langkah penyelesaiannya.
Ketiga, Fraksi Partai Golkar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran, pengelolaan kas daerah, dan mekanisme pencairan belanja pegawai agar pembayaran TPP dapat dilakukan tepat waktu.
Keempat, mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun hak keuangan mereka belum sepenuhnya terpenuhi.
Kelima, menegaskan komitmen DPRD, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini komunikasi yang terbuka, sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta komitmen bersama dalam menjaga disiplin fiskal merupakan kunci untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Tujuan utama kita bukan sekadar membayarkan TPP yang tertunda, tetapi membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat, birokrasi yang profesional, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kesejahteraan masyarakat Maluku,” beber Anos Yeremias.
Fraksi Partai Golkar juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pemenuhan hak aparatur sipil negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
Melalui pernyataan ini, Fraksi Partai Golkar berharap persoalan keterlambatan pembayaran TPP ASN dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga tidak berdampak pada motivasi kerja aparatur maupun kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku.( MB-)

