SBB- malukubarunews.com- Seorang anak yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan melaporkan seorang pria berinisial UM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, pada Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut, menurut keterangan korban, dibuat dengan didampingi oleh ayahnya dan kini tengah diproses oleh penyidik.
Selain laporan terhadap UM, korban juga melaporkan seorang perempuan berinisial PN terkait dugaan eksploitasi anak. Berdasarkan dokumen tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada media, kedua laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Seram Bagian Barat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media, korban mengaku tidak mengenal terlapor sebelum peristiwa yang dilaporkannya terjadi. Korban menuturkan bahwa dirinya diajak keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIT oleh seorang perempuan yang dikenalnya dengan alasan hendak berbelanja ke pasar di Dusun Tanah Goyang, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut pengakuan korban, sesampainya di lokasi yang disebut sebagai tujuan, perjalanan justru berlanjut menuju kawasan pantai hingga sebuah bangunan. Di tempat tersebut, korban mengaku bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terlapor dalam laporannya kepada kepolisian.
“Saya sempat menolak, menangis, dan merasa berada dalam tekanan sehingga tidak bisa memberikan persetujuan secara bebas,” tutur korban kepada media.
Korban juga mengaku melihat adanya penyerahan sesuatu yang diduganya berupa uang kepada perempuan yang mengajaknya keluar rumah, meskipun ia menyatakan tidak dapat memastikan benda tersebut. Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari pengakuan korban yang telah disampaikan kepada penyidik dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Korban selanjutnya mengaku peristiwa serupa diduga terjadi beberapa kali. Setelah memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, keluarga memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut ke Polres Seram Bagian Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan salinan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada media, laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/194/VII/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/195/VII/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU terkait dugaan eksploitasi anak sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam laporan tersebut.
“Saya berharap penyidik Polres Seram Bagian Barat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” harap korban.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor maupun dari penyidik Polres Seram Bagian Barat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. Penanganannya menuntut proses penyidikan yang profesional, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini juga tidak mengungkap identitas korban sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.(Mozes)

