Polda Maluku Tegaskan Distributor dan Pelaku Usaha Tak Boleh Jual Beras Melebihi HET

oleh -91 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com  – Guna mengantisipasi gejolak harga beras di wilayah Maluku, Polda Maluku melalui Satgas Pangan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para distributor dan pelaku usaha, Rabu (27/8/2025), di aula Ditreskrimsus, Batu Meja, Kota Ambon.

Rakor ini dilakukan menyusul penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras oleh Badan Pangan Nasional, yang berdampak langsung terhadap pola distribusi dan harga jual di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta Kabulog Divre Maluku-Maluku Utara.

“Dalam rapat tersebut yang menjadi persoalan adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terlalu tinggi,”
kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional tertanggal 22 Agustus 2025, HET beras naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.500 per kilogram. Kenaikan ini ditujukan untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar dan biaya distribusi, namun memunculkan tantangan baru dalam pengawasan.

Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan bahwa pasokan beras, baik premium maupun medium, di Maluku dipastikan cukup. Mereka juga telah melakukan berbagai langkah stabilisasi seperti pengecekan harga di pasar serta kegiatan pasar murah di berbagai lokasi.

Dalam rakor tersebut, Satgas Pangan menemukan fakta bahwa sebagian ritel modern “lokal” menjual beras di atas HET, sementara ritel modern “terpusat” tetap mematuhi harga yang ditetapkan.

“Dari rapat koordinasi tersebut, ditemukan fakta bahwa harga beras yang dijual pada ritel modern ‘lokal’ melebihi HET, sedangkan harga beras yang dijual pada ritel modern ‘terpusat’ sesuai HET,”
ungkap Kombes Rositah.

Polda Maluku secara tegas telah menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjual beras melebihi HET, baik untuk jenis premium maupun medium. Selain itu, para pelaku usaha diminta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan tersebut.

“Satgas Pangan Polda Maluku telah memberitahukan kepada para pelaku usaha dan kebanyakan telah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada penjualan beras melebihi HET,”
kata Kabid Humas Polda Maluku.

Dari hasil belanja masalah, diketahui bahwa sejumlah distributor menaikkan harga beras sebelum masuk ke pasar tradisional dan ritel modern, sehingga menyebabkan harga eceran melebihi ketetapan pemerintah.

“Dari belanja masalah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa distributor dalam menjual harga beras ke ritel modern maupun pasar tradisional sudah melewati HET yang ditetapkan pemerintah,”
sebut Rositah Umasugi.

Polda Maluku akan terus melakukan koordinasi lintas sektor guna menjamin harga pangan tetap stabil, dan mencegah adanya praktik penimbunan atau spekulasi harga oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penjualan beras di atas HET.(MB+01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.