Polda Maluku Nyatakan UU ITE Tak Berlaku dalam Kasus Abdullah Vanath

oleh -21 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Tim penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyatakan tidak dapat menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penistaan agama oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian penelitian hukum yang dilakukan penyidik, menyusul laporan pengaduan yang diajukan oleh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia pada 29 Juli 2025 lalu.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap laporan tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dari akun pribadi terlapor,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan, materi pernyataan Abdullah Vanath yang dipersoalkan pelapor tidak disebarkan melalui kanal pribadi atau resmi yang dikendalikan oleh yang bersangkutan, melainkan disiarkan oleh Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Materi yang disampaikan oleh terlapor diucapkan langsung di hadapan audiens dalam sebuah forum publik. Sementara barang bukti yang diberikan pelapor berupa print out bukan berasal dari akun milik Abdullah Vanath,” tegas Kombes Rositah Umasugi.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian berdasarkan SARA. Namun, dalam kasus ini, penyidik menilai tidak ditemukan cukup bukti bahwa terlapor secara aktif mendistribusikan atau membuat informasi tersebut dapat diakses melalui media digital.

“Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelas Kabid Humas.

Sebagai langkah lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melimpahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam konteks dugaan penistaan agama.

“Hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, laporan pengaduan tersebut telah resmi dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku,” ungkap Kombes Rositah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang menyangkut potensi pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

“Kami akan menyampaikan hasil penyidikan lebih lanjut dari Ditreskrimum kepada publik setelah dilakukan pendalaman,” tutup Kabid Humas Polda Maluku.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik di level provinsi. Kepolisian menekankan pentingnya menjaga netralitas penegakan hukum dalam menangani isu sensitif seperti penistaan agama.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.