Pencuri ternak sapi, milik bapak Rusdi Kosso, Yejen Resmi di polisikan.

oleh -55 Dilihat

SBB.malukubarunews.com – Puluhan warga dusun Tanah Goyang RT 06 pawai Desa Lokki kecamatan Huamual kabupaten seram bagian barat, siap untuk memberikan kesaksian kepada bapak Rusdi Kosso pemilik ternak sapi yang di curi oleh Yejen bin Taher.

Kami sekitar 70 orang sudah siap untuk memberikan kesaksian di polres sbb jika di perlukan, ucap salah seorang warga kepada media ini melalui telepon seluler nya Sabtu 2 November 2024, untuk di ketahui, Yejen itu adalah Tukan tipu warga, dia memiliki pribadi yang kotor dan suka menghasut, kami meminta kepada pihak polres sbb, agar Yejen itu tidak perlu di berikan toleransi, kami semua tau, selain sapi milik bapak Rusdi Kosso, Yejen juga sudah pernah mencuri sapi milik warga lain, dan dia sudah beberapa kali menjual sapi sapi itu ke luar kampung, ucap sumber.

Lanjut dia, kalau tentang sapi milik bapak Rusdi Kosso, Yejen sudah tidak bisa lagi mengelak, apalagi sampai dia menyangkal perbuatan biadap nya, kami akan selalu siap untuk memberikan kesaksian, karena pada malam itu, orang yang berhasil kami tangkap sedang memegang tali sapi di dalam semak semak, itu adalah Yejen, bukan orang lain, awalnya Yejen saat terkepung oleh warga, dia mau mencoba untuk bersembunyi, tetapi karena lokasi tersebut sudah terkepung oleh puluhan Warga, dan ada beberapa warga mulai berteriak kamu mau sembunyi sampai kemana, lokasi ini sudah terkepung dan kamu tidak akan lolos, akhirnya Yejen keluar dari dalam semak semak sambil memegang tali sapi, dan kepada kami Yejen mengakui semua perbuatan nya, kepada kami Yejen mengakui kalau sapi tersebut dia tangkap menggunakan Jerat. bongkar sumber.

Sambung dia lanjut, kini perbuatan biadap yang di lakukan oleh Yejen telah di laporkan oleh bapak Rusdi Kosso selaku pemilik sapi, dan laporan itu telah di terima oleh pihak polres sbb, berdasarkan tanda terima Laporan polisi yang di pegang oleh warga masyarakat, Yejen di kenakan UU pencurian ternak pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sesuai Surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP / 222 / X / 2024 / SPKT / Polres kabupaten Seram bagian barat. tanggal 31 Oktober 2024, tentang tindak pidana pencurian Hewan ternak, sebagaimana di atur dalam Rumusan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP pidana. dan laporan tersebut, telah di tindak lanjuti oleh pihak polres, karena, setelah selesai bapak Rusdi memberikan laporan polisi di Ruang SPKT polres sbb, bapak Rusdi langsung di periksa oleh pihak Reskrim, sekarang kami para warga sedang menanti kapan pihak polres akan memanggil kami untuk memberikan kesaksian.

Agar di ketahui oleh warga, kasus pencurian ini, pernah di tangani oleh pihak subsektor Laala, tetapi pada saat pihak polisi di subsektor Laala sedang melakukan upaya untuk mediasi, Yejen Bin Taher bersama anak nya Lukman, mereka berdua menolak untuk mediasi, dan mereka berdua menantang pemilik sapi, mereka berkata, mau lapor ke mana saja kami siap, karena dengan sikap angkuh yang di miliki oleh bapak dan anak itu, membuat pemilik sapi langsung menuju polres sbb untuk melaporkan kasus itu. Beber sumber tutup.(MB-MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.