Ambon.malukubarunews.com – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun yang di temui empat orang wartawan mengkonfermasi tentang kesiapan pelantikan Anggota DPRD terpilih 2024 diruang kerjanya Jumat, 6 September mengatakan, Kesiapan pelantikan yang sudah diperoleh informasi di atas 90 persen.Baik hal- hal teknis yang dilakukan oleh sekretariatan DPRD sambil menunggu Surat Keputusan dari Menteri dalam Negeri ( Mendagri ) sesuai dengan Akhir Masa Jabatan yang berakhir pada tanggal 16 September mendatang
“Saya sudah memperoleh informasi kesiapan pelantikan diatas 90 persen .karena sekretariatan DPRD mempersiapkan segala hal teknis tentang pelaksanaan proses pelantikan sambil menungu SK dari Menteri dalam negeri.”ungkapnya
Watubun mengaku sesuai dengan masa jabatan DPRD Provinsi Maluku Jabatan (AMJ) itu berakhir pada tanggal 16 September proses pelantikan akan dilaksanakan,hanya saja di tanggal tersebut bertepatan dengan memperingati Hsri Maulid Nabi bagi umat Islam, maka kemungkinan Pelantikan bisa bergeser ke tanggal 17 September
“Jadi sekarang tinggal konsulidasi internal untuk persiapan.karena persiapan pelantikan itu sisanya melakukan kladi bersih tapi koordinasi dengan lembanga-lembaga lain sudah dilakukan.”terangnya
Watubun juga sempat menyebutkan bahwa Pergantian calon terpilih yang mengundurkan diri rata-rata ada 13 orang dengan menyampaikan surat tetapi itu belum masuk dalam ranah DPRD untuk memutuskan proses pergantiannya.Karena proses pergantian calon terpilih itu masuk wewenang KPU bukan Rana DPRD .Ia mencontohkan misalnya, partai Gerindra Sairdekut, Andi dan Hatta mudur dari partai induknya sudah proses pergantian maka itu disebut pergantian calon terpilih.
Kalau Ranah DPRD Lanjut Watubun kecuali sudah dilakukan proses pelantikan apabila proses pelantikan dilakukan pada tanggal 17 dan calon-calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW ).”
“Pergantian antar Waktu (PAW) itu dalam undang-undang menjelaskan apabila seseorang sudah di lantik.Jadi kalau sudah dilantik dan kemudian orang lain menggantikan maka disebut PAW kalau belum dilantik dan dilakukan pergantian itu namanya pergantian calon terpilih.”jelas Watubun
Selain itu, dari partai – partai lain urai Watubun seperti Pak yos Akerina, Ibrahim , hatta , Ikram Asri Arman , mereka – mereka tersebur sudah menyampaikan pengunduran diri dari DPRD melalui sekretariat berupa kwterangan resmi tentang penerimaan pengunduran diri.Sedangkan khusus PDI Perjuangan tidak ada calon terpilih .”Pak Samson tidak lagi mencalonkan diri pada pileg kemarin , Ibu Ema tidak melanjutkan lagi tugas di DPRD sehingga beliau kemudian ditugaskan partai sebagai calon wakil bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).”urai Watubun tutup ( MB- 01 )