Piru.malukubarunews.com – Perbuatan kejahatan yang di lakukan oleh ketua PPS Desa Lokki kecamatan Huamual kabupaten Seram bagian barat, Krisian Sitania, bukti kejahatan ini sudah lama menjadi incaran semua pihak, awal nya, warga di wilaya Desa Lokki, sudah mencurigai persekongkolan di antara Panwas Kelurahan Desa/PKD Lokki, Alwan La dani, dan ketua PPS Desa, Krisian Sitania, kedua orang ini, adalah penyelenggara dan pengawasan yang di duga jahat, pasalnya, masih banyak warga yang telah meninggal dunia, maupun nama ganda dan juga warga yang sudah pindah domisili, tetapi mereka masih terdaftar di dalam daftar pemilih tetap. kuat dugaan, kesepakatan di antara kedua orang ini, agar nama nama itu tidak di hapus, bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu, hal ini patut di curigai, karena pada saat kepala Dusun Olas melakukan pertemuan untuk memenangkan Asri Arman, dan info itu sudah sampai ke PKD Lokki, Alwan La Dani, tetapi, Alwan tetap memilih diam, hingga pada akhirnya, kasus tersebut, di nyatakan kadaluarsa oleh panwas Kecamatan Huamual.
Menurut keterangan dari salah seorang warga di desa Lokki, yang berinisial A, sumber kepada media ini melalui telfon seluler Selasa, 26 November 2024 dini hari, pihak nya telah melaporkan dugaan kejahatan yang di lakukan oleh Alwan La Dani selaku PKD lokki, dan krisyan Sitania, selaku PPS Desa, dalam keterangannya sumber menceritakan Alwan dan krisyan sepakat untuk saling menutupi apabila ada pelanggaran, terutama pelanggaran yang nantinya akan di lakukan oleh, krisyan selaku ketua PPS, tugas Alwan untuk melindungi krisyan dari pelanggaran itu.
Kini warga berhasil menemukan adanya pelanggaran akibat dari ulah kedua nya. dan pelanggaran itu, langsung di laporkan kepada PTPS, M saleh Japan. Pelanggaran yang di maksudkan ialah, ada salah seorang orang warga di dusun Tanah goyang, yang bernama Muksin Laturua, yang bersangkutan bukanlah anggota KPPS, tetapi dia tertangkap warga sedang membagikan C6/ surat undangan, di mana surat tersebut adalah surat undangan/ C6, milik orang yang telah meninggal, pindah domisili, dan juga nama ganda. Menurut A, dari manakah C6/ surat undangan itu Muksin dapat, melihat itu akhirnya saya langsung melaporkan temuan itu, kepada panwas TPS/ PTPS Muhamad Saleh Japan, karna saya tidak lagi mempercayai Alwan La Dani selaku PKD Lokki, untuk di ketahui kata A, saya perkirakan ada sekitar ratusan C6/ surat undangan, yang di nilai bermasalah sudah selesai di bagikan.
Selain A, M Saleh Japan selaku PTPS, yang di hubungi media ini, Japan membenarkan berdasarkan keterangan A, kini saya berhasil menemukan bukti bukti itu, dari tangan keluarga orang yang telah meninggal dunia, Pidah domisili, dan nama ganda, kini bukti itu saya kembalikan kepada ketua KPPS, Janiba manuputti, ucap Japan. Menanggapi persoalan tersebut, ketua panwas Huamual Ahmad Rumain yang di hubungi melalui ponselnya, Rumain menegaskan, saya akan menindak lanjuti permasalahan itu, untuk sementara, saya masih berada di petuanan Luhu, karena ada juga pelanggaran yang sedang kami proses, nanti setelah saya kembali, saya akan panggil PTPS saya untuk menanyakan hal itu, apabila saya temukan ada unsur pidana, akan saya serahkan langsung ke Bawaslu, untuk di tindak lanjuti, tegas Rumain tutup.(*)