Lepas Spanduk Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI di Banda Sudah Sesuai  Aturan .Ketua Bawaslu Maluku Minta Dilaporkan secara Resmi Jika Keberatan 

oleh -420 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com -Belum lama ini dikecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah Spanduk Anggota DPR RI Abdulah Tuasikal yang juga mantan Bupati MalukuTengah dua Periode dan Anggota DPD RI Mirati Dewaningsi  yang bertuliskan  sukseskan Pemilu 2024 sehingga Abdullah Tuasikal mempertanyakan
Informasi tersebut dikutip dari Akun FB Abdullah Tuasikal Selasa,13  November 2023 pukul 08.40  Abdullah mempertanyakan siapa yang mempunyai kewenangan untuk melepaskan Spanduk bertuliskan  Sukseskan Pemilu 2024.
“Jangan karena sahabat saya mau kunjungan ke Banda Neira, spanduk kami Anggota DPR RI & DPD RI yang  sukseskan Pemilu 14 Pebruari 2024 dilepaskan. Pertanyaannya siapa yg punya kewenangan utk melepaskan, Panwas atau Pemerintah Kabupaten” Tanya Abdullah di tulis dalam akun fbnya
Status Abdullah tersebut telah ditandai bersama bersama lima lainnya dan mengundang beragam komentar dari 49 netizen yang menyukainya
“Kalau Panwas yg lepas itu berarti Panwas itu tidak tau aturan & kalau itu di suruh oleh pemerinta daerah itu berarti pemerintah daerah kita lapor.”tulisan  Fredom Maalalu dilansir dari Akun Fbnya 13 November 2023
“Pemerintah harus Netral bukan warna warni.” Tulisan Abdulah   Tuasikal dilansir  diakun FB  menjawab komentar FM
“Mulai Panik dan kerja takaruang.” tulisan Dar Hari dilansir di Akun FBnya
“Yg  semua rakyat Indonesia tau, hanya “Panwas saja” yang d”‘beri kewenangan oleh Negara dalam mengawasi semua hal yang terkait dengan Pemilu. Bukan yang lain.” Tulis Fadly Tuaputty, dilansir dari akun Fbnya (13/11/2023)
“Equality before the Law dalam Pemilu. Jika dilakukan Panwascam setempat, maka terlebih dahulu dilakukan koordinasi secara lisan,ditindaklanjuti dengan surat himbauan kepada caleg dan Partai Politik. Dalam penurunan alat peraga  sosialisasi (APS) Caleg dan Partai Politik sebelum pentahapan kampanye tak bisa dilakukan Panwascam, tapi dilaksanakan Satpol PP karena itu menyangkut dengan penegakkan Perda” Tulis Jen Latuconsina dilansir dari akun fbnya (13/11/2023)
Begitu pula Jika dilakukan oleh Pemkab setempat melalui Satpol PP tanpa terlebih dahulu dilakukan koordinasi secara lisan, maupun tidak secara resmi  Pemkab melalui Satpol PP memberikan surat himbauan kepada caleg dan Partai Politik untuk sukarela menurunkan APS-nya,kalau dilaksanakan Pawancam setempat,dimana bertindak melepaskan APS Caleg dan para partai,tanpa melibatkan Satpol PP tentu tidak sesuai dengan Prosedur.tindakkannya bisa dilaporkan ke Bawaslu di tingkat atasnya. maka  pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten setempat agar bisa dilakukan klarifikasi.Prinsipnya semua orang dimata hukum setara ( equality before the law) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.sehat sukses selalu om AT ( Pelatih ) tulisan Jen Latuconsina dilansir dari akun fbnya (13/11/2023)
Katua Bawaslu Maluku Subair menjelaskan,dirinya setelah menerima infornasi  langsung menelepon Ketua Panwascam dan kami dikirim kronologisnya
“Saya tadi malam begitu mendapatkan informasi dari Banda itu langsung nelpon ke ketua Panwascamnya dan kami dikirimkan kronologisnya klarifikasi beritanya.”ungkap Subair saat di temui sejumlah wartawan usai menghadiri Apel PAM Swakarsa serentak pengamanan Pemilu 2024 yang digelar Polda Maluku bertempat di halaman Markas Polda Maluku Rabu,15 November 2023
Subair mengaku memang dirinya tidak mengatahui dan belum memeriksa secara detail bagaimana prosedur yang di lakukan oleh Panwaslu di Banda.Tapi informasinya Panwascam telah melakukan upaya himbauan meminta supaya turunkan.Karena memang secara aturan tidak bisa .
“Dan memang Saya tidak tahu, Saya belum memeriksa secara detil bagaimana prosedurnya mereka lakukan ,tapi infirmasinya Panwascam telah melakukan upaya himbauan meminta supaya turunkan karena memenag secara aturan tidak bisa.”akui Subair
Subair mengatakan  dari informasi sementara  bahwa Spanduk keduanya adalah Pak Abdullah Tuasikal yang memang Angggota DPR RI tertera logo  Partai dengan  nomor urut dan  ibu Mirati bukan anggota Nasdem dia adalah pejabat negara dalam hal ini anggota DPD RI.”Cuman  kami belum bisa mengambil kesimpulan apakah Bawascam melalukan hal yang benar atau tidak .karena itu kami perlu telusuran lebih detail lagi.”ujarnya
Kami minta jika memang misalnya ada yang  keberatan dengan penurunan alat peraga ini silahkan menyampaikan laporan resmi Kepada Bawaslu agar ditangani juga secara resmi
Menurut Subair,berdasarkan gambar spanduk yang kami terima Satpol PP dengan Panwascam menurunkan dan kita mungkin memang diregulasi  tidak ada yang secara tegas menyatakan bahwa Panwascam  atau Bawaslu berwewenang menurunkan alat peraga,tetapi ingat bahwa salah satu fungsi atau tugas  Bawaslu menurut  undang-undang itulah  menegakkan aturan Pemilu dan ketika ada pelangaran seperti itu kita harus tegahkan..”tandasnya
“Ini  bukan  sangsi sebenarnya.Tapi dibilang .sangsi berarti ada yang merugikan,dan  diputuskan lewat sebuah pleno atau apa.Ini kan hanya menertiban.Karena belum saatnya melalukan pemasangan alat paraga.Nanti di tanggal 28 November 2023  silakan .
Kami berpikir bahwa yann namanya  peserta itu harus semarak harus ramai tapi kan kalau ada yang di pesta mulai mabuk hura- hura akan  bisa anarkis lebih jauh.
“Jadi intinya penurunan  di Banda  itu bukan masyarakat tapi  di lakukan oleh penyelenggara Panwascam yang berada di Kecamatan Banda dan itu  telah sesuai dengan prosedur tapi untuk memastikan itu akan  kami lakukan.Karena dari informasi yang  diturunkan bukan hanya baleho dari Pak Abdulah Tuasikal  tapi ada juga dari beberapa paraga Partai lain seperti  PKS  dan  PAN
Kami maha pastikan bahwa perlakuan Panwascam disana tidak salah aturan tetapi  harus adil dan merata kepada semua calon.”pungkas Subair (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.