Kordiv P3S Bawaslu Buru Buka Secara Resmi Rapat Sentra Gakkumdu.

oleh -84 Dilihat

Namlea,Malukubarunews.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Buru melaksankan Rapat Koordinasi (Rakor ) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam rangka pencegahan potensi tindak pidana Pilkada serentak tahun 2024.

Kegiatan Rakor itu dibuka secara resmi
oleh koordinator devisi bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa ( P3S ) Bawaslu Buru,Epsus Kliong Tomhisa.

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu Hotel di Kota Namlea, Ibukota kabupaten Buru.Jumat ( 23/8/2024).

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Buru
Tahun 2024 Bukam saja di hadiri Kordiv P3S,tetapi juga dihadiri seluruh pimpinan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Buru.

Komisioner Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa, Dalam sambutan mengatakan saat ini telah berjalannya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil bubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil. Walikota Tahun 2024.

Lanjut Epsus, maka Bawaslu kabupaten
Buru memandang perlu untuk. menyelenggarakan kegiatan Rakor sentra Gakkumdu Pilkada 2024.

“Tentu diharapkan bagi teman-teman pimpinan kecamatan dalam menghadapi seluruh proses tahapan Pilkada ini yang mana kita tahu bahwa regulasi aturannya sedikit berbeda dengan Pemilu yakni Pileg dan Pilpres kemarin,”Kata Epsus

Untuk aturan yang dibicarakan saat ini yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) dengan membuat dua putusan,masing -masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sedangkan putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sementara putusan nomor 70 tentang batas usia minimal calon.

“Apalagi beberapa hari belakangan ini,Sebut Epsus,ada sedikit produk hukum yang memang tentu sedikit berpengaruh kepada beberapa aturan KPU terkait dengan tahapan Pilkada itu sendiri,”Sambungnya.

Tomhisa mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran di Pemilihan serentak Tahun 2024.

“Teman-teman tahu persis bahwa Pilkada pasti punya tensi persoalan, pasti punya masalah dan pasti ada laporan. Lain lapor lain, sehingga sangat diharapkan bagi teman-teman untuk kita memahami betul regulasi. Baik undang-undang maupun PKPU dan peraturan Bawaslu dalam kaitan penanganan pelanggaran itu sendiri,” jelasnya.

Sebagai pengawas pemilu,Tomhisa berharap, Panwas harus mempunyai pegangan agar dapat merespon masalah dengan cepat dan baik.

“Ketika ada temuan, laporan dan informasi awal harus ada,serta perlu dilakukan penelusuran dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan publik, pengawas pemilu bisa lakukan yang terbaik,” Ucapnya.

Dikatakan, narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan mantan pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.

“Saya berharap sungguh di ketiga pembawa materi ini, teman-teman bisa serius dan bisa bertanya karena ada hal-hal yang butuh didiskusikan bersama.( MB.MT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.