Ambon, Malukubarunews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku bukan disebabkan pemerintah tidak membayarkan hak pegawai.
Menurutnya, pembayaran TPP bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pernyataan tersebut disampaikan Sadali Ie kepada awak media usai menghadiri kegiatan Wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) di halaman Auditorium Unpatti, Ambon, Rabu (29/7/2026), sebagai tanggapan atas isu yang menyebutkan TPP ASN belum dibayarkan hingga lima bulan.
Sadali menjelaskan bahwa TPP merupakan tunjangan berbasis kinerja yang pencairannya harus melalui tahapan administrasi. Setiap OPD wajib menginput data kinerja pegawai sebelum dilakukan verifikasi oleh BKD. Setelah seluruh proses tersebut selesai, pembayaran baru dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“TPP itu bukan persoalan tidak dibayar. TPP adalah tunjangan kerja, bukan suatu hal yang wajib dibayarkan setiap saat. TPP dibayarkan apabila OPD telah menginput data, kemudian diverifikasi oleh BKD. Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan proses penginputan data tersebut. Karena itu kami akan terus berkolaborasi dan mengajak seluruh OPD bekerja sama agar prosesnya dapat dipercepat,” jelasnya
Selain faktor administrasi, Sadali juga mengakui bahwa keterlambatan transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah turut memengaruhi proses pembayaran TPP. Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa terdapat tunggakan pembayaran hingga lima bulan.
“Kami juga mengakui bahwa keterlambatan transfer anggaran ke daerah menjadi salah satu unsur yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Tetapi tidak benar kalau sampai lima bulan tertunda,” akui Sadali Ie.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya mempercepat penyelesaian proses administrasi agar pembayaran TPP dapat dilakukan tepat waktu. Koordinasi dengan seluruh OPD akan terus diperkuat sehingga proses penginputan data dan verifikasi dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah Provinsi Maluku juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penyampaian data administrasi sebagai syarat pencairan TPP. Langkah tersebut dinilai penting agar hak pegawai yang telah memenuhi ketentuan dapat segera diproses tanpa mengalami keterlambatan.
Penjelasan Sekda Maluku tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada ASN terkait mekanisme pembayaran TPP sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan tunggakan pembayaran selama lima bulan.(MB-01)

