Ambon.malukubarunews.com.Kejati Maluku melaksanakan skrining Narkoba atau tes Urine dilingkup Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu, 03 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wit. bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Dr. Jefferdian, S.H.,M.H didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana umum, Asisten Pengawasan, yang bekerjasama dengan Tim Laboraturium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yakni
Tommy Ch Lewerissa, Richard Latuihemalo, Fratiwi Ilyas, Florence Lopulalan, Febrianty Tarukalo, Andikha Aroma
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Aksi Nasinoal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarean Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024 bertujuan untuk pendisiplinan dan pencegahan secara dini serta memastikan bahwa jajaran Kejati Maluku bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku ARDY, SH, MH dalam keterangan rilisnya
Di tempat yang sama Wakajati dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Skrining narkoba / tes urine ini tindak lanjut dari Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pindana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024. Tanggal 27 Juni 2024,
Menurutnya dari hasil Skrining narkoba atau tes urine seluruh pegawai maupun tenaga honorer yang ada dilingkup Kejati Maluku semuanya negatif.”terannya (*)