Kejari Tanimbar Bekuk Buronan Kasus Persetubuhan Anak Setelah Tiga Tahun Pelarian

oleh -54 Dilihat

Saumlaki, Malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Melalui operasi intelijen yang disiplin dan terukur, buronan kasus persetubuhan terhadap anak, Markus Siletty alias Maku alias Max, berhasil ditangkap pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT, setelah hampir tiga tahun melarikan diri dari jerat hukum.

Penangkapan dilakukan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan merupakan hasil sinergi Kejari Tanimbar dengan Kejari Halmahera Tengah, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, serta Kodim 1512 Weda. Terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Weda usai penangkapan.

“Tidak ada ruang aman bagi buronan. Ke mana pun mereka melarikan diri, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, kami akan terus kejar,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan.

Markus Siletty sebelumnya telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun, setelah diputus bersalah, Markus memilih untuk kabur dan bersembunyi sejak 9 September 2022. Langkahnya dianggap sebagai pelecehan terhadap hukum dan bentuk penghindaran dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Di bawah komando Kasi Intelijen Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, tim tangkap buronan (Tabur) bekerja dalam senyap untuk memburu terpidana. Pelacakan dilakukan dengan metode intelijen yang cermat, melibatkan pemetaan pergerakan, penyusutan radius pencarian, hingga eksekusi cepat di lokasi persembunyian.

“Operasi ini bukan hasil kebetulan, melainkan kerja kolektif yang penuh dedikasi, keberanian, dan ketekunan,” kata Garuda Cakti Vira Tama, Komandan Tim Tabur Kejari Tanimbar.

Penangkapan Markus dilakukan secara senyap namun efektif. Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terpidana. Dalam waktu singkat, lokasi dikepung dan Markus ditangkap tanpa perlawanan. Keberhasilan ini membuktikan kemampuan taktis Kejaksaan dalam menghadapi buronan kelas berat.

Tim Tabur Kejari Tanimbar yang terlibat terdiri dari:

  1. Garuda Cakti Vira Tama – Kasi Intelijen / Komandan Tim
  2. El Imanuel Lolongan – Plt. Kasi Pidum
  3. Gde Ary Sutarya – Staf Pidum
  4. Junaidi Umasugi – BKO Kodim 1507 Saumlaki
  5. Hasan Tahir – Kasi V Intelijen Kejati Maluku

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi, termasuk Kodim 1507 Saumlaki dan seluruh jaringan Kejaksaan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi janji negara kepada rakyat bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjut Kajari Adi Imanuel Palebangan.

Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejari Tanimbar menegaskan bahwa pelarian tidak akan pernah menghapus kejahatan yang telah dilakukan. Hukum akan selalu menemukan jalannya, dan pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan juga mengirim pesan tegas kepada para buronan lain: lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Penangkapan ini menjadi simbol bahwa negara hadir dan tidak akan pernah kalah oleh kejahatan.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.