Ambon.Malukubarunews.com — Transformasi digital sistem peradilan di Maluku memasuki tahap penguatan kelembagaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Krosbin Lumban Gaol dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama Persidangan Elektronik, Kamis (6/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Ambon. Kerja sama tersebut menjadi langkah bersama tiga institusi penegak hukum untuk memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik sekaligus mendorong keseragaman mekanisme persidangan berbasis teknologi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut implementasi persidangan elektronik berdasarkan kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keseragaman pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah Maluku.
Tidak sekadar soal penggunaan teknologi, kerja sama tersebut menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan diharapkan memiliki pola kerja yang semakin terintegrasi sehingga proses perkara dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Kami meyakini bahwa kerja sama ini mampu mewujudkan proses peradilan yang semakin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antar institusi penegak hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Maluku didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar serta sejumlah pejabat utama Kejati Maluku, di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, dan Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta.
Sementara dari unsur Pengadilan Tinggi Ambon dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, kegiatan dihadiri para hakim tinggi serta pejabat utama masing-masing institusi. Kehadiran jajaran lintas lembaga tersebut menunjukkan bahwa implementasi persidangan elektronik membutuhkan kesiapan bersama, bukan hanya perubahan prosedur pada satu institusi.
Kajati Maluku menegaskan bahwa teknologi informasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan yang harus dikembangkan secara berkelanjutan. Digitalisasi, menurutnya, harus bermuara pada pelayanan hukum yang modern, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan menjadi komitmen yang diwujudkan melalui koordinasi yang erat, komunikasi yang efektif, dan pelaksanaan yang konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Rudy Irmawan.
Dengan kerja sama tersebut, pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon diharapkan semakin optimal dan terintegrasi. Bagi pencari keadilan, sistem yang lebih terdigitalisasi diharapkan memberikan kemudahan akses terhadap proses peradilan sekaligus mempercepat pelayanan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk membangun sistem peradilan pidana nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sinergi antara Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku menjadi fondasi penting agar transformasi digital tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi benar-benar menghasilkan proses penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, efektif, dan berkeadilan. ( MB-01)

