Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Perkara tersebut mencakup pengelolaan keuangan perusahaan sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial W.A.L, Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta N.R, Kepala Urusan Kasir pada perusahaan tersebut.
Penetapan terhadap W.A.L dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Sementara N.R ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Menurut Kejari Ambon, kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi dan akses otorisasi keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan terhadap dana kas maupun rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2020 sampai 2024 dan uang operasional yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus yang diungkap dalam siaran pers Kejari Ambon antara lain diduga dilakukan dengan menaikkan harga satuan material doking kapal, menaikkan nilai kontrak subkon atau pekerja kapal, serta menaikkan biaya lain-lain dalam daftar pengeluaran atau cashflow yang menjadi dasar pencairan dan transfer dana perusahaan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, W.A.L diduga melakukan transfer dana ke rekening pribadinya dan rekening pribadi N.R tanpa otorisasi direksi. Sementara itu, uang yang ditarik untuk kebutuhan operasional kantor disebut masih menyisakan saldo pada setiap akhir pekan. Sisa uang operasional tersebut, menurut penyidik, kemudian dibagi oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Para tersangka memanfaatkan posisi serta akses otorisasi keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas/rekening operasional pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Ambon dalam siaran persnya.
Besarnya dugaan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,96 miliar.
Kejari Ambon menyebut nilai kerugian tersebut terdiri atas pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah. Temuan audit tersebut menjadi bagian dari dasar penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan perusahaan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon masih melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Kejari Ambon juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Institusi penegak hukum itu meminta masyarakat maupun pihak mana pun tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat mengintervensi atau membantu proses penanganan perkara dengan imbalan sejumlah uang.
“Masyarakat atau pihak manapun agar tidak mempercayai apabila ada yang menjanjikan sesuatu atau menerima telepon atau WhatsApp yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara,” beber Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele.
Kejari Ambon meminta setiap pihak yang menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dan meminta uang terkait perkara tersebut segera melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, substansi perkara korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon masih berada dalam tahap penyidikan dan seluruh dugaan terhadap para tersangka akan diuji berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. ( MB-01)

