Ambon. Malukubarunews.com — Penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku terus bergerak. Pada Senin, 10 Agustus 2026, penyidik memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku serta menerima pengembalian kerugian keuangan negara.
Perkara pertama yang menjadi agenda pemeriksaan adalah dugaan korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara tersebut, saksi berinisial YSL yang disebut sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp3 juta kepada penyidik.
Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara preservasi jalan yang ditangani Kejati Maluku. Namun, keterangan Humas Kejati Maluku belum merinci asal-usul uang Rp3 juta tersebut maupun kaitannya secara spesifik dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pada perkara kedua, penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Lima tersangka yang tercatat dalam agenda pemeriksaan adalah AS dan NHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DPK selaku Direktur Utama PT Kusuma Jaya Abadi Construction. DPK menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIT.
Selain tersangka, penyidik juga memeriksa AW selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, MSA selaku Kuasa Direktur perusahaan tersebut, serta M selaku penjual atau penyedia material.
Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dan melengkapi proses penyidikan.
Perkembangan penting lainnya muncul dari pengembalian kerugian keuangan negara. AW selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik. Pengembalian tersebut kemudian diikuti MSA yang menyerahkan Rp50 juta.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Humas Kejati Maluku, total pengembalian kerugian keuangan negara yang tercatat dalam agenda pemeriksaan perkara air bersih Pulau Haruku pada hari itu mencapai Rp150 juta. Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana terhadap perkara yang sedang disidik.
“Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 dari saksi AW dan Rp50.000.000 dari saksi MSA,” demikian keterangan Humas Kejati Maluku terkait perkembangan pemeriksaan perkara tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap M selaku penjual atau penyedia material dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Pemeriksaan lintas wilayah tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Agenda pemeriksaan dan pengembalian uang tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik Kejati Maluku tidak hanya memeriksa para tersangka, tetapi juga menggali keterangan dari pihak perusahaan dan penyedia material serta menelusuri aliran maupun pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan proyek.
Dalam perkara preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara, penyerahan uang Rp3 juta oleh YSL juga menjadi bagian dari barang bukti yang diterima penyidik. Sementara dalam perkara air bersih Pulau Haruku, pengembalian Rp150 juta menjadi perkembangan terbaru yang tercatat dalam pemeriksaan pada 10 Agustus 2026.
Kejati Maluku masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam kedua proyek tersebut. Seluruh keterangan tersangka dan saksi, barang bukti, serta pengembalian uang akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( MB-01)

