Kajati Maluku Ikuti Seminar Nasional Pembaruan KUHAP: Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan

oleh -12 Dilihat

Ambon, Maluku — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, mengikuti Seminar Nasional Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan RI bekerjasama dengan Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (24/07/2025).

Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang vicon Kejati Maluku, dan merupakan tindak lanjut atas Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia ,ST Burhanudin   melalui surat Asisten khusus Jaksa Agung Syarief Sulaiman S.H.M.H

Mengawal Reformasi Hukum Acara Pidana

Seminar bertajuk “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia” ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung, jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, serta akademisi hukum dari berbagai universitas ternama.

Dalam sambutan Keynote Speechnya Jaksa Agung ST. Burhanudin menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP bukan hanya kebutuhan normatif, melainkan menjadi langkah strategis untuk menguatkan sistem peradilan yang berbasis HAM ,due Process of Law dan  prinsip fsir trial

“Tanpa pembaruan, hukum acara pidana justru berisiko menjadi penghambat keadilan. Sistem hukum harus diperbaiki, bukan memaksa masyarakat menyesuaikan dengan aturan yang tidak relevan lagi,” tegas Jaksa Agung.

Dirinya mengkritik berbagai masalah klasik dalam KUHAP saat ini, seperti minimnya perlindungan saksi atau korban ,tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum, hingga belum optimalnya imprlementasinya keadilan restoratif dan mekanisme plea bargain

Peran Sentral Kejaksaan Harus Diperkuat

Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya peran Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam sistem peradilan pidana   sebagaimana telah ditegaskan dalam KUHP Nasional Tahun 2023, terutama dalam penentuan kelayakan perkara sejak tahap penyidikan.

“Kejaksaan bukan hanya penuntut, tapi penjaga integritas keadilan. Reformasi KUHAP harus mempertegas peran ini dalam regulasi,” ujarnya.

Beberapa usulan strategis yang diangkat untuk diakomodasi dalam RUU KUHAP meliputi:

  1. Mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum;
  2. Penundaan penuntutan dalam perkara korporasi;
  3. Penerapan plea bargain untuk tindak pidana tertentu;
  4. Penguatan keadilan restoratif;
  5. Kewenangan jaksa memanggil saksi ahli yang diajukan advokat;
  6. Hak jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

Selain itu, partisipasi masyarakat dan akademisi dinilai krusial dalam proses legislasi ini. “Proses ini harus membuka ruang aspirasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan,” tambahnya

Kajati Maluku: Dukung Pembaruan KUHAP Berbasis Keadilan Substantif

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa Kejati Maluku siap mendukung proses pembaruan KUHAP secara menyeluruh. Seminar ini menjadi ruang refleksi penting bagi kejaksaan di daerah dalam menyongsong sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.

“Kejaksaan di daerah juga punya peran penting dalam implementasi pembaruan hukum ini. Kita harus bersiap dari sekarang, baik SDM, pemahaman hukum, maupun pola koordinasi antar APH,” ujar Agoes kepada tim media.

Peserta dan Narasumber Seminar

Acara ini diisi oleh berbagai narasumber nasional, di antaranya:

  • Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (JAM-Pidum);
  • Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Kejaksaan RI);
  • Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum (Guru Besar UNDIP);
  • Dr. Irma Cahyaningtyas (FH UNDIP);
  • Dr. Febby M. Nelson (FH UI);
  • Maidina Rahmawati, S.H., LL.M (ICJR);
    Dengan moderator Fiona Yosefina Theo Soza Hutapea.

Turut mendampingi Kajati Maluku antara lain:

  • Asisten Datun Sigit Prabowo, S.H., M.H;
  • Asisten Pidmil Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat;
  • Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H., M.H;
  • Para Kajari & Kacabjari se-Maluku;
  • Koordinator I Bagus Putra Gede Agung dan Kasi Penkum Ardy, S.H., M.H. (MB-01)