Julius : Mesti telah di bentuk .namun BK DPRD  Provinsi Maluku belum dapat jalankan tugas dan wewenang secara Optimal 

oleh -23 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku sudah di bentuk,namun  hingga kini belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.karena belum ditetapkan peraturan tentang tata beracara sebagai dasar hukum operasional.”terang  Ketua BK DPRD Maluku Julius Rutasouw  kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa, 15/5/2025
Julius menjelaskan, BK DPRD memiliki mandat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif, serta memantau kepatuhan anggota terhadap kode etik, sumpah janji, dan tata tertib namun  tanpa tata beracara, fungsi-fungsi ini belum dapat dijalankan.
Menurutnya,perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib memang sudah ditetapkan. Tapi yang paling penting adalah tata beracara. Tanpa itu, kami tidak bisa berproses.Itulah sebabnya sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.
DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan tata beracara, dan saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap akhir.”Selanjutnya, Pansus akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri  khususnya bagian produk hukum daerah.Evaluasi yang  dilakukan secara virtual, sesuai arahan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.Karena ada efisiensi anggaran lanjut Julius , kita sepakat tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi proses evaluasi tetap berjalan melalui zoom meeting untuk melihat kekurangan dan melakukan penyempurnaan.”Tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.