Ambon.malukubarunews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku sudah di bentuk,namun hingga kini belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.karena belum ditetapkan peraturan tentang tata beracara sebagai dasar hukum operasional.”terang Ketua BK DPRD Maluku Julius Rutasouw kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa, 15/5/2025
Julius menjelaskan, BK DPRD memiliki mandat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif, serta memantau kepatuhan anggota terhadap kode etik, sumpah janji, dan tata tertib namun tanpa tata beracara, fungsi-fungsi ini belum dapat dijalankan.
Menurutnya,perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib memang sudah ditetapkan. Tapi yang paling penting adalah tata beracara. Tanpa itu, kami tidak bisa berproses.Itulah sebabnya sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.
DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan tata beracara, dan saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap akhir.”Selanjutnya, Pansus akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya bagian produk hukum daerah.Evaluasi yang dilakukan secara virtual, sesuai arahan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.Karena ada efisiensi anggaran lanjut Julius , kita sepakat tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi proses evaluasi tetap berjalan melalui zoom meeting untuk melihat kekurangan dan melakukan penyempurnaan.”Tutupnya (*)