IOP belum keluar .Tapi Ijin Ekspolirasi PT.Batulicin Beton Aspal sudah dikeluarkan.Ini penjelasan Kadis ESDM Maluku

oleh -7 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Material ( ESDM ) Provinsi Maluku Abdul Haris yang dikonfermasi media malukubarunews.com Kamis Sore 19 Juni 2025 diruang kerjanya menjelaskan, Ijin Operasi kepada  PT.Batulicin Beton Aspal di Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra ) belum dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Tapi Ijin Ekspolirasi sudah dikekuarkan oleh Gubernur Maluku melalui PTSP  pada tanggal 22 februari 2025  berdasarkan permohonan yang diajukan  pada tanggal 23 Agustus 2024.

Haris mengatakan ,Ijin Ekpolirasi tersebut dikeluarkan  untuk proses pembuatan dokumen amdal .jika sudah selesai ,Maka menjadi kelengkapan untuk Katong ( kita ) keluarkan ijin operasi .

“Cuman dalam perjalanan Katong (kita) seng ( tidak ) tahu kenapa dong ( mereka ). bisa melaksanakan produksi,”Itu mungkin ada arahan dari pusat yang Katong ( kita ) seng ( tidak ) bisa campur.Dan itu Rana Presiden .Karena Proyek strategis Nasional itu adalah kewenangan pemerintah pusat. “Terang Kadis

Disingung lagi soal ijin Ekpolersi bisa untuk PT.Batulicin bisa beroperasi, Haris mengaku  bahwa itu tidak bisa. “salah”. Dan tidak sesuai dengan undang undang .Tapi kalau menurut undang -undang PSN ,itu di bolehkan .

Haris juga mengatakan bahwa ,Undang -undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbaharui dengan undang-undang 1 Tahun 2014 ,Di dalam tidak menyinggung pasal 35. Pasal 35 mengatur kegiatan -kegiatan yang di larang dipulau- pulau kecil apabila berdampak kepada lingkungan sosial budaya masyarakat tapi barang ini berada di bukit dan tidak menganggu lingkungan

Selain. itu ,Keberadaan PT Batulicin di Kei besar tidak mencari apa-apa sebagaimana yang di isukan publik bahwa mencari Intan .Padahal yang di cari adalah Batu Kapur guna  mendukung Ptoyek strategis Nasional.

Kami dari ESDM Maluku  hanya melaksanakan perintah tapi pelaksanaan bukan Katong (kita).

Selain itu Tambah Haris, Proyek nasional terkait dengan  ketahanan  pangan  terbagi di tiga Daerah di Provinsi Maluku yakni Kalimantan Tengah, Sumatera bagian selatan ,dan Papua selatan yang memerlukan lahan pertanian  cukup sebesar sekitar satu juta hektar untuk membangun inprastruktur jalan .bahkan  daerahnya   jauh dan embutuhkan biaya oprasional sangat besar.Maka Pemerintah memilih daerah atau  lokasi yang terdekat seperti di Malra .Jadi ada masyarakat yang demo kemarin bahwa PT.Batu Licin sudah melakukan produksi di Kei besar itu benar .Namun  pemerintah Maluku setelah mengetahui hal itu terjadi ,Maka Pemerintah Maluku yang dalam hal ini Pak Gubernur  sudah menegur untuk tidak dibolehkan  beroperasi .”tutup Kadis .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.