Ambon.malukubarunews.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Material ( ESDM ) Provinsi Maluku Abdul Haris yang dikonfermasi media malukubarunews.com Kamis Sore 19 Juni 2025 diruang kerjanya menjelaskan, Ijin Operasi kepada PT.Batulicin Beton Aspal di Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra ) belum dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Tapi Ijin Ekspolirasi sudah dikekuarkan oleh Gubernur Maluku melalui PTSP pada tanggal 22 februari 2025 berdasarkan permohonan yang diajukan pada tanggal 23 Agustus 2024.
Haris mengatakan ,Ijin Ekpolirasi tersebut dikeluarkan untuk proses pembuatan dokumen amdal .jika sudah selesai ,Maka menjadi kelengkapan untuk Katong ( kita ) keluarkan ijin operasi .
“Cuman dalam perjalanan Katong (kita) seng ( tidak ) tahu kenapa dong ( mereka ). bisa melaksanakan produksi,”Itu mungkin ada arahan dari pusat yang Katong ( kita ) seng ( tidak ) bisa campur.Dan itu Rana Presiden .Karena Proyek strategis Nasional itu adalah kewenangan pemerintah pusat. “Terang Kadis
Disingung lagi soal ijin Ekpolersi bisa untuk PT.Batulicin bisa beroperasi, Haris mengaku bahwa itu tidak bisa. “salah”. Dan tidak sesuai dengan undang undang .Tapi kalau menurut undang -undang PSN ,itu di bolehkan .
Haris juga mengatakan bahwa ,Undang -undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbaharui dengan undang-undang 1 Tahun 2014 ,Di dalam tidak menyinggung pasal 35. Pasal 35 mengatur kegiatan -kegiatan yang di larang dipulau- pulau kecil apabila berdampak kepada lingkungan sosial budaya masyarakat tapi barang ini berada di bukit dan tidak menganggu lingkungan
Selain. itu ,Keberadaan PT Batulicin di Kei besar tidak mencari apa-apa sebagaimana yang di isukan publik bahwa mencari Intan .Padahal yang di cari adalah Batu Kapur guna mendukung Ptoyek strategis Nasional.
Kami dari ESDM Maluku hanya melaksanakan perintah tapi pelaksanaan bukan Katong (kita).
Selain itu Tambah Haris, Proyek nasional terkait dengan ketahanan pangan terbagi di tiga Daerah di Provinsi Maluku yakni Kalimantan Tengah, Sumatera bagian selatan ,dan Papua selatan yang memerlukan lahan pertanian cukup sebesar sekitar satu juta hektar untuk membangun inprastruktur jalan .bahkan daerahnya jauh dan embutuhkan biaya oprasional sangat besar.Maka Pemerintah memilih daerah atau lokasi yang terdekat seperti di Malra .Jadi ada masyarakat yang demo kemarin bahwa PT.Batu Licin sudah melakukan produksi di Kei besar itu benar .Namun pemerintah Maluku setelah mengetahui hal itu terjadi ,Maka Pemerintah Maluku yang dalam hal ini Pak Gubernur sudah menegur untuk tidak dibolehkan beroperasi .”tutup Kadis .