Ambon.malukubarunews.com -Dalam rangka mempersiapkan SDM untuk penyelengaraan pengawasan di pemilihan umum Tahun 2024 pada 14 februari nanti Badan Pengawsan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi pengawasan TPS.Kegiatan Sosialisasi melibatkan pimpinan Media Masa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) berjumlah 75 orang bertempat di Cafe Ujung Jembatan Merah Putih ( JMP ) Sabtu, 11 November 2023.
Kegiatan sosialisasi di.pimpin oleh Kordiv SDMOD Dr.Stevin Melay,M.Si didampingi staf SDM Asafri alkhoda sebagai Moderator
Bawaslu dalam gelar sosialisasi melibatkan dan OKP .karena keduanya memiliki makna yang penting terutama Media.Media sebagai sebagai Pilar penting dalam rangka membentuk kwualitas demokrasi oleh karena itu kita membutuhkan media menjadi Patner yang terdepan delivery seluruh informasi kepada masyarakat.Sedangkan Organisasi Kepemudaan ( OKP ) menghimpun kaum intektual muda,Mahasiswa maupun juga yang sudah selesai Mahasiswa dan OKP juga menjadi komponen yang sangat mempengaruh kwualitas.”ungkap Stevin dalam sambutannya
Stevin mempaparkan,di Provinsi Maluku terdapat 5.622 TPS pada pemilu 2024 nanti sehingga jumlah pengawas TPS yang akan di rekrut itu adalah 5.622 (Lima Ribu Enam Ratus dua Puluh Dua ) orang.Proses perekrutan itu akan berlangsung sebagaimana ketentuan jadwal rekrutmen itu adalah 23 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dan mereka akan bertugas maksimal 7 hari setelah proses pencoblosan.”paparnya
Kami berharap sungguh Para media dan OKP akan menjadi bagian penting untuk mendorong dan mendukung proses pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku lewat kewenangan yang dimiliki Bawascam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Karena yang punya kewenangan melakukan proses Rekrukmen adalah pengawas Kecamatan.”harap Stevin
Kami juga berharap masyarakat menjadi orang yang akan mengikuti seleksi karena dengan melihat dinamika politik yang terjadi dengan berbagai macam pemetaan indeks kerawanan pemilu yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu pada bulan Desember 2020 kemarin di mana Provinsi Maluku berada di posisi sedang di tingkat kerawanan yang ada.”pintah Stevin sangat mengharapkan
Olehnya itu,dengan tingkat kerawanan yang tinggi ,maka kami sangat membutuhkan pengawas TPS yang betul-betul siap untuk melakukan tugas dan tanggung jawab. Karena memang yang sudah saya sampaikan bahwa secara hierarki PTPS ini di paling bawah tapi dalam tugas dan tanggung jawab sesungguhnya dia yang paling terdepan.”ujar Stevin
“Jadi kita berharap sungguh semua warga negara lebih khusus teman-teman mudah untuk menyiapkan diri menyiapkan berbagai macam ketentuan sebagaimana yang ada persyaratan administrasi untuk siap mengikuti seleksi pengawas TPS yang akan dilakukan oleh Bawaslu lewat panwaslu di masing-masing Kecamatan.
Menurut Stevin,Syarat khusus yang harus diperhatikan pengawasan TPS selain dengan secara umum dan yang ada di dalam ketentuan itu adalah harus diperhatikan bersangkutan terdaftar pada sebagai pemilih tetap di TPS tersebut.” ini penting.Karena selain pengawas TPS melakukan 5 tugas dan tanggung jawabnya dia sebagaimana ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu mulai dari dia mengawasi proses persiapan pelaksanaan penghitungan sampai pada terakhir itu pergerakan hasil perhitungan di TPS ke BPTS
Kita berharap ketika pengenalan yang bersangkutan pengawas ini terhadap pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap di TPS itu dimilikinya karena kita akan memastikan bahwa pemilih yang datang mendaftar melakukan,memberikan hak memilihnya itu pemilih yang benar-benar terdaftar di dalam DPt pada TPS tersebut.
“Lain lagi,ada mekanisme pemilik tambahan dan sebagainya, ada juga ketentuan yang mengatur misalkan ada yang melakukan tugas pada saat pencoblosan dia boleh datang dengan menggunakan formulir menggunakan hak pilih karena di TPS lain ada ketentuan yang mengatur soal itu.Dan syarat khusus lainnya adalah paling tidak yang bersangkutan pengawas ini dia memiliki pengetahuan terhadap regulasi yang ada dia memastikan proses yang dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara itu adalah proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagaimana dia mau melakukan tugas kalau kemudian pemahaman dia atau pengetahuan dia terhadap ketentuan perundang-undangan dan lain-lain atau aturan-aturan teknis lainnya itu tidak diketahui oleh yang bersangkutan.”tegas Stevin
Stevin membenarkan , kemarin pasca penetapan daftar calon tetap berdasarkan laporan yang disampaikan oleh jajaran kita di tingkat Kabupaten ada dua daerah yang melalukan pelanggaran yakni Aru dan Kota Ambon.”
“Nah sesuai dengan posisi dan kewenangan ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan di tingkat Kabupaten kota maka yang punya kewenangan untuk melakukan penindakannya itu adalah Provinsi
“Saya belum membaca secara detail tapi dukaan pelanggaran adalah administrasi yang dilakukan oleh Komisi pemilihan umum pada saat pendaftaran calon tetap di kedua wilayah tersebut,Dengan demikian tindakan yang dilakukan masuk dalan katagori administrsasi.”tutup Stevin (*)