Gara gara Dana JKN, perawat babak belur di pukuli bendahara.di duga kapus otak nya.

oleh -169 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di puskesmas Tanah goyang Desa Lokki kecamatan Huamual kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku, peristiwa ini di duga kuat telah di atur oleh kepala puskesmas, Irmawan Marinda dan bendahara PKM Wahab patihua.

Hal ini terjadi di karenakan Kapus dan bendahara di duga bersekongkol untuk mengelapkan dana jaminan kesehatan Nasional, (JKN) tahun anggaran 2024. pasalnya anggaran JKN di tahun 2023, Kapus dan bendahara sudah pernah gelapkan dana tersebut, setelah di ketahui oleh pegawai, barulah Kapus mengatakan kalau dana itu di pakai oleh Kapus untuk Akreditasi.

Sekarang di tahun 2024, Kapus dan bendahara melakukan hal yang sama kembali, keduanya mencairkan dana JKN dan mereka berdua tidak memberitahukan buat pegawai, namun aksi keduanya di ketahui oleh pegawai dari puskesmas di tempat lain, akhirnya pegawai dari puskesmas itu menelpon pegawai di puskesmas Tanah goyang untuk memberikan informasi kalau dana JKN di PKM tanah goyang sudah cair,

Setelah di ketahui, Kapus kembali lagi beralasan kalau anggaran itu mau di pakailagi buat biaya akreditasi, tetapi semua pegawai tidak setuju. akibat dari itulah, bendahara mulai menunjukan sikap preman nya terhadap sala seorang perawat. Darti Marinda, 39. Darti di cekik lalu di pukuli oleh bendahara hingga babak belur. Bibir Darti pecah dan keluar darah dari mulut korban.

Darti Marinda, perempuan yang menjadi korban pemukulan oleh bendahara, dalam keterangan pers nya via telepon, perbuatan bendahara telah saya laporkan di polres kabupaten seram bagian barat. Ucap Darti.

Lanjut dia, saya melaporkan kejadian itu, dan sekarang polres sbb sudah terima laporan saya, berdasarkan bukti tanda terima laporan yang di pegang oleh Darti selaku pihak pelapor, surat dengan nomor: STTLP/ 73 / lV / 2024 / SPKT / Polres kabupaten Seram bagian barat Polda Maluku. berdasarkan laporan dari korban sesuai isi tanda terima laporan, pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana penganiayaan.

Dalam keterangan akhir, Darti mengatakan, saya tidak akan mencabut laporan saya, dan saya akan tetap melanjutkan masalah ini sesuai hukum yang berlaku.” ucap Darti tutup.(MB.MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.