Piru.malukubarunews.com – Sidang kasus pencurian beras di pengadilan negeri Ambon provinsi Maluku pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, sangat mengecewakan masyarakat. Hal ini di sampaikan oleh masyarakat anti korupsi melalui pesan watsap, pada Sabtu 3 agustus 2024. Berdasarkan data yang di terima media ini, masyarakat anti korupsi menyayangkan sikap hakim yang di nilai seakan berpihak terhadap pelaku pencurian hak milik masyarakat itu. Didalam rilisannya masyarakat anti korupsi mereka menilai, oknum hakim di PN Ambon adalah hakim yang di duga nakal. karena oknum hakim tersebut tidak profesional, independen, dan juga tidak jujur. karena dia di nilai tidak berpihak kepada kebenaran.
Pasalnya, sidang yang di jadwalkan pada hari Jumat 2 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli yang di siapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). berdasarkan fakta persidangan, masih ada saksi lain yang di siapkan oleh JPU, dan belum di periksa oleh hakim. akan tetapi, hakim justru telah membuat agenda baru tentang pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan terduga pelaku pencurian beras yang di siapkan oleh pengacara terduga atas nama Adam.
Hal ini justru memberikan keringanan terhadap terduga pencurian beras dan bisa di vonis ringan oleh hakim. Melihat hal ini, masyarakat anti korupsi meminta kepada komisi pemberantasan korupsi ( KPK), dan komisi yudisial (KY), agar supaya oknum hakim tersebut juga harus di periksa tentang kinerjanya yang di duga buruk.
Masyarakat anti korupsi juga telah merilis kronologi awal disaat hakim PN Ambon melakukan proses sidang di beberapa Minggu kemarin, beginilah penjelasanya.
Korupsi,” (pencuri) adalah perbuatan melawan Hukum, dan Harus di babat habis di Negara ini. Karena korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat menyusahkan banyak orang. bahkan, korupsi juga bisah memiskinkan generasi bangsa yang mulai tumbuh. dan perbuatan itu, cuma bisah di lakukan oleh para penjabat tinggi Negara, sampai pada penjabat tinggi di Daerah. Akan tetapi, bila pelaku kejahatan terkutuk itu mulai terjerat Hukum, pasti, ada pihak pihak yang mencoba untuk melindungi penjahat penjahat itu. Seperti kasus yang satu ini.
Kasus Korupsi 200 Ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Senilai Rp.1,8 miliar yang melibatkan Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan, dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Dinsos Kota Tual, Abad Apollo Rahawarin. kini kasus tersebut, sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor .
Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yg saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipidkor Ambon. perlu mendapat perhatian khusus, dan pegawasan ketat dari Komisi Yudisial. karena hasil pantauan media ini, ketika sidang sebelumnya ,Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, seakan akan telah memposisikan dirinya sebagai Penasehat Hukum dari para terdakwa. hal ini terindikasi tidak adanya independensi hakim dalam persidangan perkara tersebut. sehingga di pertanyakan ada apa sebenarnya ?.
“Hal ini nampak ketika pergantian hakim, yang mana awalnya di sidangkan oleh Wakil Ketua PN Ambon. tetapi kemudian di gantikan oleh Hakim Wilson Manuhua, akibat dari pergantian itulah, sehingga, terjadi sebuah keanehan. Karena, Hakim terlihat seperti pengacara terdakwa. Menanggapi hal tersebut. Masyarakat Pemerhati Korupsi (MPK )memohon agar persidangan perkara yang merugikan Negara miliaran rupiah ini. benar-benar berjalan sesuai ketentuan. dan tidak adanya keberpihakan Hakim terhadap terdakwa yang perbuatannya merugikan Negara.
Adapun kasus ini perlu mendapat perhatian khusus, dan pegawasan ketat dari Komisi Yudisial. jika tidak, maka terduga pelaku, pasti di ponis Ringan. karena hasil pantauan media ini. ketika sidang sedang berlangsung, Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, seakan’akan telah memposisikan dirinya sebagai penasehat Hukum dari para Terdakwa.
Untuk di ketahui, di duga, penggunaan CBP tidak sesuai peruntukan. dan lebih pada kepentingan politik. Sehingga, terdakwa tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat, dan pada akhirnya, terjadi lah penyelewengan dan perampokan. akibat perbuatan para Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Terhadap perkara tersebut, di harapkan, agar Hakim haruslah profesional, karena ini demi menyelamatkan uang Negara. untuk itu, sangat di sayangkan, kalau para terdakwa, harus di lindungi oleh yang mulia Hakim, yang menangani perkara ini.(MB-MR)