Curi Barang Di Indomaret,Pria 18 Tahun di Ringkus Polisi

oleh -335 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease meringkus Harly Fredek Matulessy alias Harly alias Harly (18) alamat Lorong sekot farmasi atas kudamati  Kec. Nusaniwe kota Ambon Sabtu,7 Oktober  2023 sekitar pukul 03.00 WIT  bertempat di wilayah Kudamati  farmasi Atas Kec. Nusaniwe Kota Ambon.
Pelaku di ringkus oleh Polresta Ambo karena telah melakukan pencurian dengan seorang rekannya Noya Bormas  di salah satu Indomaret diwilayah Kudamati Farmasi atas kec. Nusaniwe Kota Ambon berdasarkan laporan Korban Eddi Mozes Birahi Nomor: LP / B / 414 / X / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 07 Oktober  2023.
Kedua pelaku tersebut, berreaksi menerobos masuk ke  Indomaret  membuka pintu dengan cara  mencungkil dan merusak pintu  mengunakan pisau.Dan  berhasil mencuri sejumlah jenis barang dan uang senilai rp.400.000,-
Pelaku  Harly diringkus saat duduk di Jl.A.I.Patty langsung di amankan di Polresta Ambon.sementara rekannya Noya Bormas jadi DPO.”jelas Kasie Humas Polresta Ambon
Akibat peristiwa pencurian Korban mengalami kerugian  kurang lebih .- Rp.30.000.000.-  ( tiga puluh juta rupiah).”tutup Janet (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.