Briptu MHL Ditahan Propam Polda Maluku karena Dugaan Perselingkuhan dan Penelantaran Keluarga,Rositah Umasugi : Tidak Ada Toleransi untuk Anggota yang Langgar Etika

oleh -19 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menahan seorang anggota Polri berinisial Briptu MHL, yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), terkait dugaan pelanggaran disiplin berat berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan.

Penahanan tersebut dilakukan menyusul gelar perkara dan peningkatan status pemeriksaan terhadap Briptu MHL. Saat ini, yang bersangkutan resmi menjalani penahanan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

“Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum internal yang dijalankan berdasarkan laporan pelanggaran yang masuk dan telah melalui tahapan gelar perkara,” ungkap  Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, dalam keterangan pers di Ambon, Rabu,(27/8/2025).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Briptu MHL mencakup aspek disiplin dan etika profesi Polri, yang dinilai mencoreng nama baik institusi serta bertentangan dengan komitmen integritas yang diemban setiap anggota kepolisian.

“Kami tegaskan, Polda Maluku tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi,” ujar Kabid Humas.

Penyidik Propam, lanjut Rositah, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Selain itu, laporan polisi terhadap Briptu MHL juga telah diterbitkan sebagai dasar hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Langkah ini juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, M.Si, secara konsisten mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas pribadi dan institusi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang merugikan citra kepolisian.

“Pesan pimpinan sangat jelas: tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apapun. Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota,” tegas Rositah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu etika yang sensitif dan berkaitan langsung dengan nilai-nilai dasar institusi kepolisian. Langkah cepat Propam dalam menangani perkara ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan.

Dengan proses hukum yang tengah berjalan, Polda Maluku memastikan bahwa setiap perkembangan akan diinformasikan secara transparan kepada publik, dalam kerangka akuntabilitas institusional.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.