Adili terdakwa pengrusakan Hutan di.Kab.SBT ,Jaksa tuntut 1,5 Tahun

oleh -7 Dilihat

Bula.malukubarunews.com – Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terhadap 7 (tujuh) orang Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (Vicky Gusti Perdana, S.H. dan Fauzan Machmud, S.H.), terhadap seluruh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan, kemudian terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dijadwalkan Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.