Piru , Malukubarunews.com — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahit Laitupa, menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya pada tahap pengukuran di lapangan dalam agenda pengawasan tahap II DPRD Maluku di Kabupaten SBB, Sabtu (2/5/2026).
Persoalan hibah lahan dinilai menjadi salah satu akar utama munculnya sengketa aset daerah yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam rapat pengawasan yang berlangsung di Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Wahit menegaskan bahwa sejak awal penetapan ibu kota Kabupaten SBB, pemerintah daerah seharusnya telah memastikan seluruh dokumen hibah lahan tersusun secara jelas, lengkap, dan memiliki kepastian hukum agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Seharusnya sejak awal semua dokumen hibah sudah tuntas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Laitupa.
Menurutnya, lemahnya administrasi hibah lahan membuka ruang munculnya klaim sepihak dari keluarga tertentu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat proses pembangunan, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik, terutama sektor pendidikan.
Wahit menilai pemerintah daerah harus lebih serius menata administrasi pertanahan dan memastikan setiap aset yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki legalitas yang kuat. Ia juga mengingatkan bahwa selama belum ada gugatan resmi terhadap pemerintah daerah, maka lahan tersebut masih dianggap sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Selama belum ada gugatan resmi terhadap pemerintah daerah, maka lahan tersebut masih dianggap sebagai milik pemda,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa ke depan kejelasan status hibah lahan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya dalam pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana pelayanan masyarakat lainnya. Menurutnya, pembangunan sektor pendidikan tidak boleh terganggu akibat persoalan lahan yang belum terselesaikan.
“Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan justru terganggu karena persoalan lahan yang belum jelas,” tekan Wahit Laitupa.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Kabupaten SBB, Novi Lessil, mengakui bahwa proses sertifikasi lahan sekolah masih menghadapi berbagai kendala teknis dan operasional. Salah satu hambatan terbesar adalah tingginya biaya transportasi bagi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjangkau wilayah kepulauan di Kabupaten SBB.
“Biaya transportasi menuju wilayah kepulauan bagi tim BPN bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan,” ungkapnya
Novi menjelaskan bahwa persoalan lahan SMA 31 SBB hingga kini masih dalam proses penyelesaian bersama pihak terkait. Pemerintah Provinsi Maluku, kata dia, telah menetapkan batas waktu penyelesaian hingga Juli 2026 agar aktivitas pendidikan tidak terus terganggu akibat ketidakjelasan status lahan sekolah tersebut.
“Jika hingga Juli 2026 belum tuntas, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu, sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” jelasnya
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lahan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan layanan pendidikan. DPRD Maluku pun meminta pemerintah daerah, BPN, dan Dinas Pendidikan memperkuat koordinasi agar proses sertifikasi dan penyelesaian sengketa lahan dapat segera dituntaskan.
Komisi I DPRD Maluku menilai percepatan legalisasi aset daerah menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh fasilitas publik di Kabupaten SBB. Dengan kepastian status lahan, pembangunan pendidikan dan pelayanan masyarakat di daerah itu diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(MB-*)

