Ambon.malukubarunews.com -45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Ade Komarudin. Proses pelantikan dan pengucapan Sumpah atau janji dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Maluku Selasa,17 September 2024 di Karang Panjang Ambon.Kegiatan dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun dengan pemukul Palu menandakan kegiatan pelantikan segerah di mulai.
Ke 45 Anggota DPRD terpilih berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku masa jabatan Tahun 2024-2029 diantaranya adalah
-Maluku I ( Dapil Kota Ambon ) Johan Lewerissa (Gerindra) 12.805 (20.411), Rostina (PKS) 6.955 (18.771), Lucky Wattimury (PDIP) 4.043 (17.632), Richard Rahakbauw (Golkar) 9587 (15.634), Rimaniar Hetharia (NasDem) 6.299 (15.301), Nita Bin Umar (PAN) 11.859 (14.540), Rovik Afifudin (PPP) 11.680 (14.189), Edison Sarimanella (Hanura) 6.629 (14.057), Ary Sahertian (PKB) 6.027 (10.753)
-Maluku II ( Dapil Buru-Burusel ) M. Akmal Soulisa (PDIP) 19.992 (26.240), Dali Fahrul Syarifudin (PPP) 8.449 (20.244), Solihin Buton (PKS) 5.547 (12.699), Nina Batuatas (PKB) – (12.517), Ridwan Nurdin (NasDem) 5.638 (11.292)
-Maluku III (Dapil Malteng ) M.Reza Mony (Hanura) 8.526 (29.964), Alhidayat Wadjo (PDIP) 6.075 (27.930), Maureen Vivian (Perindo) 5.593 (19.647), Rasyad Effendi Latuconsina (Golkar) 4.938 (18.840), Sukri Wailissa (PKB) 5.869 (18.659), Asis Sangkala (PKS) 11.616 (18.461), Irawadi (NasDem) 8.378 (17.700), Allan Lohy (Gerindra) — (16.579), Halimun Saulatu (Demokrat) 6.426 (15.876), Wahid Laitupa (PAN) 6.917 (14.008)
-Maluku IV (Dapil SBTimur) Noaf Rumauw (PKS) 15.424 (23.345), Abdul Kelilauw (NasDem) 15.497 (18.628), Javet Pattiselano (PDIP) 8.147 (12.279)
-Maluku V ( Dapil SBB) Julius Mauritz Rutasouw (Demokrat) — (18.980), La Nyong (PDIP) 6.753 (17.517), Zain Syaiful Latukaisupy (Gerindra) — (16.793), Ismail Marasabessy (NasDem) —- (13.930), Amiruddin (PAN) — (13.549)
-Maluku VI ( Dapil Maluku Tenggara, Tual & Aru), Benhur Watubun (PDIP) 15.909 (24.152), Suleman Letsoin (Hanura) 5.965 (17.285), Fauzan Rahawarin (NasDem) 4.905 (16.241), Mumin Refra (PKB) 4.576 (16.091), Yunus Serang (Golkar) 5.850 (15.553), Welhelm Daniel Kurnala (Perindo) 6.168 (14.618), Saudah Tuankotta-Tethol (Gerindra) 9.594 (14.125), Hasyim Rahayaan (Demokrat) 4.128 (13.782)
-Maluku VII ( Dapil Maluku Barat Daya) Yan Zamora Noach (PDIP) 19.394 (37.349), Anos Yermias (Golkar) 10.807 (14.785), Suanthie John Laipeny (Gerindra) —- (11.771), Andreas Taborat (PDIP) 7.008, Jefry Jaran (Demokrat) 4.816 (8878).
Turut hadir dalam pelantikab,Penjabat Gubernur Maluku Sadeli Ie Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun dan anggota, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan para undangan lainnya
Watubun dalam sambutannya mengatakan, sejak mengawali tugas DPRD pada masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis, dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD.Namun DPRD tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan penguatan kwalitas hidup masyarakat Maluku.”ungkapnya
Menurut Watubun, secara institusional DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan rakyat.
“Hari ini, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa pengabdiannya bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru. Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru,” hatur Benhur.
Benhur menjelaskan , DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini, untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini,” jelasnya
Benhur menerangkan, berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang telah dihasilkan, selama masa jabatan ini. Ini merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD, untuk membangun Maluku.”terangnya
Dari sejumlah peraturan daerah, sebut Benhur, ada dua peraturan daerah yang paling penting dan strategis, yang berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu perda tentang disabilitas, dan perda tentang pengarusutamaan gender di Provinsi Maluku.Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu, ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku,” sebut Benhur tutup
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara, pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Dikatakannya setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” ujarnya
Kondisi in tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.Namun yang perlu digaris bawahi sebesar apapun kepeningan Partai Politik,hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan dan dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagaimana” jelas Mendagri.
Mendagri mengajak para anggota DPRD yang diambil sumpah atau janjinya,mene kankan kembali bahwa DPRD memiliki tiga fungsi sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Diantaranya Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Mendagri juga menerangkan,dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah yang dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pola hubungan kemitraan antara DPRD daengan Kepala Daerah bersifat checks and balances
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” terangnya
Mendagri berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan renana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.”harapnya
Mendari kembali juga berharap dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 agar para anggota dewan senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama,” harap Mendagri lagi.
Atas nama pemerintah, Mendagri mengingatkan dengan memikul amanah dan beban yang berat tersebut, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.”ingatnya tutup ( MB-01)