Ambon.malukubarunews.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, meminta pemerintah daerah segera menghentikan operasional seluruh mesin penyalur bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamini di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang belum memiliki sertifikat tera. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.Pernyataan itu disampaikan Laipeny kepada wartawan di Karang Panjang, Ambon, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, setiap mesin penyalur BBM yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan metrologi legal melalui proses tera sebelum dioperasikan.
“Selama belum ada surat atau bukti bahwa mesin tersebut sudah ditera, maka alat itu tidak boleh beroperasi sebagai sarana usaha,” ujar Laipeny.
Ia menegaskan, mesin penyalur BBM yang belum melalui proses tera tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan tersebut sebelum menjalankan aktivitas penjualan BBM kepada masyarakat.
Suanty meminta pemerintah daerah, khususnya instansi teknis di Kabupaten Maluku Barat Daya, segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Pertamini yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
“Saya minta pemerintah daerah, khususnya instansi teknis di Kabupaten MBD, segera menghentikan operasional Pertamini yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” pintanya
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan kewenangan perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan metrologi legal, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait guna memastikan seluruh ketentuan dilaksanakan secara konsisten.
Ia menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengoperasian mesin penyalur BBM, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja untuk meminta penjelasan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengoperasian mesin penyalur BBM, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan,” tambahnya
Ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh wilayah Maluku, khususnya di daerah kepulauan, semakin diperketat. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tera bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa masyarakat memperoleh takaran BBM yang sesuai dengan haknya sebagai konsumen.
“Saya berharap pengawasan terhadap distribusi BBM terus diperketat agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya (MB-01)

